Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil genap). Taksi daring memakai plat nomor hitam, yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai plat kuning. 

Anies, pada Senin, menyebut bahwa wacana itu sudah dibicarakan dengan pihak penyedia jasa transportasi daring dan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada pekan lalu.

"Hari Jumat kemarin saya sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas. Dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaannya bagaimana," kata dia, di IRTI Monas, Jakarta.

Rencananya, tanda itu akan dibuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tanda bagi taksi daring yang akan dibebaskan dalam kebijakan ganjil genap mengingat saat ini pelat nomor taksi daring masih berwarna hitam, sama seperti mobil pribadi pada umumnya.

Juga baca: Perluasan ganjil genap di Jakarta, begini tanggapan Gojek dan Grab

Juga baca: Grab terima keluhan mitra pengemudi akibat pemadaman listrik massal

Juga baca: Berita kemarin, Grab langgar UU ITE hingga larangan kendaraan Jakarta

"Supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, nanti memiliki tanda. Saat kemarin salah satu dikecualikan adalah mobil dengan pelat nomor berwarna kuning," ujar dia.

Dengan tanda khusus ini, dia berharap proses identifikasi di lapangan bagi aparat penegak hukum jauh lebih mudah. Kemudian para sopir taksi daring-pun bisa membawa penumpang dengan melewati kawasan ganjil genap.

"Sekarang sedang disiapkan ada tanda sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ujar Anies.

Ia juga mengaku kini telah menampung aspirasi masyarakat lainnya terkait ganjil genap. Salah satunya tentang kebijakan kendaraan pribadi yang membawa orang sakit ke rumah sakit yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Seluruh aspirasi masyarakat itu akan ditampung dia selama masa uji coba dan sosialiasi ganjil genap selama 7 Agustus hingga 8 September. Setelah itu dia akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pembatasan itu.

"Pergubnya pun belum dikeluarkan. Karena memang sedang masa uji coba, jadi terimakasih, feedback dari masyarakat membantu kita untuk bisa membuat implementasinya," tutur Baswedan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Sumadi memastikan perluasan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta tidak akan diberlakukan kepada ojek online, seperti Go Jek Indonesia dan Grab Indonesia.

Ia mengungkapkan instansinya akan mengevaluasi uji coba perluasan kebijakan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor yang melintas di jalan utama ibu kota. Hal itu dilakukan usai Kemenhub berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019