Sesuai peraturan keberatan dari pihak saksi tetap kami catat. Namun, itu tidak bisa membatalkan proses penghitungan suara
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin menggelar penghitungan surat suara ulang di empat TPS (tempat pemungutan suara) yang dipersengketakan PDI Perjuangan dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi bersama 11 perkara PHPU lain di seluruh Indonesia.

Prosesi penghitungan surat suara ulang atau PSSU yang dimulai pukul 09.00 WIB di kantor KPU Trenggalek itu sempat diwarnai aksi dari kubu saksi PDIP, lantaran segel kotak suara rusak serta amplop berisi surat suara juga robek.
Saksi menunjukkan amplop berisi surat suara yang dalam kondisi rusak/robek saat akan dimulainya penghitungan surat suara ulang di KPU Trenggalek, Trenggalek, Jawa Timur, Senin (12/8/2019). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)


Wahyu Asmoro yang tampil sebagai juru bicara saksi PDIP sempat meminta proses PSSU dihentikan sementara, sambil menunggu kejelasan sikap dan penjelasan KPU bersama Bawaslu.

Protes itu lalu ditindaklanjuti pihak KPU yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU setempat, Gembong Derita Hadi berkoordinasi dengan Bawaslu Trenggalek hingga akhirnya dicapai kesepakatan PSSU tetap dilanjut dan kerusakan pada kotak maupun amplop berisi surat suara tidak ada unsur kesengajaan.

"Sesuai peraturan keberatan dari pihak saksi tetap kami catat. Namun, itu tidak bisa membatalkan proses penghitungan suara," kata Gembong.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh KPU, kerusakan ini diduga terjadi karena gesekan antaramplop yang berada di kotak suara.

Adanya proses perpindahan kotak suara dari TPS ke tingkat kelurahan dan kecamatan, diduga menjadi penyebab rusaknya sampul surat suara.

"Jadi ini bukan kita memanipulasi, tapi karena murni kerusakan," ucapnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019