tindak KDRT sangat berkaitan erat dengan perilaku dan kejadian yang sangat mungkin ditemukan dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
Sleman (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman kerja sama menyusun Pedoman Evaluasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kerja sama tersebut dilakukan dengan uji publik pedoman evaluasi PKDRT di Sleman, Selasa.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kementerian PPPA Ali Khasan mengatakan bahwa uji publik tersebut dilakukan di empat daerah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Sleman.

"Uji publik ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dalam rangka menyempurnakan draf pedoman evaluasi PKDRT. Draf pedoman evaluasi PKDRT sudah diuji publik di tiga daerah sebelumnya, yaitu Nusa Tenggara Barat, Batam, dan Gorontalo," katanya.

Menurut dia, tempat terakhir uji publik dipilih di Kabupaten Sleman agar draf itu dikritisi akademisi serta lembaga terkait untuk penyempurnaan dan jika sudah final akan diberikan payung hukum dengan dibuat peraturan menteri.

"Dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam UU tersebut KDRT meliputi kekerasan fisik, seksual, psikis, dan ekonomi," katanya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada 2019 kasus KDRT masih tinggi. Dalam perkembangannya, saat ini kasus kekerasan berkembang di dunia maya yang disebabkan oleh pasangan intim atau "intimate partner violence".

"Kekerasan ini dilakukan biasanya oleh mantan pacar atau teman sebaya yang biasanya akrab. Kekerasan yang berkembang di dunia maya tersebut mencapai 61 persen," katanya.

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun yang membuka acara dengan 40 peserta dari OPD terkait, instansi vertikal, PKK, Satgas PPA, dunia usaha, dan LSM tersebut, mengatakan uji publik tersebut merupakan upaya menyamakan persepsi tentang pentingnya pedoman evaluasi PKDRT.

"Saya menyambut baik Kabupaten Sleman dipilih dalam uji publik ini, mengingat tindak KDRT sangat berkaitan erat dengan perilaku dan kejadian yang sangat mungkin ditemukan dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita," katanya.

Menurut dia, Pemkab Sleman serius dalam penanganan kasus KDRT di wilayah setempat. Pemkab Sleman memberikan payung hukum dengan mengeluarkan peraturan daerah, peraturan bupati, dan juga surat keputusan bupati terkait dengan masalah tersebut.

Ia menyebut sejumlah peraturan itu, antara lain Perda Kabupaten Sleman No.18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda No.2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perbup No.24.9 Tahun 2018 tentang UPTD PPA dan SK Bupati No. 35.4/Kep.KDH/A/2018 tentang Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak.

"Dengan adanya kegiatan ini saya berharap nantinya peserta dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan baik perempuan maupun anak," katanya.

Baca juga: Yogyakarta luncurkan aplikasi Sikap percepat penanganan KDRT
Baca juga: KPPPA: KDRT masalah serius yang harus ditangani
Baca juga: Kementerian PPPA minta pemda tangani KDRT dengan serius

 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019