Lalu oleh MPR RI periode 2014-2019 ditindaklanjuti dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan yang ditingkatkan derajatnya menjadi Badan Kajian Ketatanegaraan lalu bekerja yang kesimpulannya perlu dilakukan amandemen terbatas untuk menghadirkan
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah membantah usulan amandemen kelima UUD 1945 berasal dari partainya, karena sejak 2010 usulan tersebut sudah ada.

Menurut dia, Kongres PDIP V di Bali yang merekomendasikan agar MPR melanjutkan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hanya meneruskan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan fraksi di MPR RI dan kelompok DPD RI.

"Saya ingin meluruskan agar masyarakat tidak terkecoh dengan amandemen terbatas UUD 1945, itu bukan semata-mata usulan PDIP," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: NasDem: Amandemen harus mengedepankan visi kebangsaan

Dia menjelaskan, MPR RI dibawah kepemimpinan Taufik Kiemas mendapatkan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang menginginkan amandemen UUD 1945.

Menurut dia, atas usulan masyarakat itu ada tiga kelompok yang menyikapinya, yaitu kelompok yang meminta kembali ke UUD yang asli, kelompok yang menilai amandemen UUD 1945 sudah cukup baik, dan kelompok yang menilai diperlukan kembali perubahan UUD 1945.

Baca juga: Reaktivasi GBHN, Wapres: Apa rakyat mau haknya diambil MPR lagi?

"Dari tiga kelompok tersebut direspon oleh Pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR periode 2009-2014 dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan, yaitu dengan menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Lalu disimpulkan bahwa masyarakat menginginkan MPR memiliki wewenang membuat haluan negara," ujarnya.

Basarah mengatakan, atas aspirasi itu maka pada Sidang Paripurna MPR pada November 2014 dikeluarkan rekomendasi tujuh poin, salah satunya merekomendasikan MPR periode berikutnya melakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali GBHN.

Baca juga: Pengamat sebut tujuh hal penting dalam mengembalikan GBHN

Dia mengatakan, rekomendasi itu sudah atas nama lembaga MPR, berarti 10 partai dan DPD RI menyetujui dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkam kembali GBHN.

"Lalu oleh MPR RI periode 2014-2019 ditindaklanjuti dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan yang ditingkatkan derajatnya menjadi Badan Kajian Ketatanegaraan lalu bekerja yang kesimpulannya perlu dilakukan amandemen terbatas untuk menghadirkan GBHN," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019