Surabaya (ANTARA News) - Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tuban, Go Tjong Ping (Teguh Prabowo), yang menjadi terdakwa kerusuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban pada 29 April 2006, akhirnya menyerahkan diri, Jumat, setelah majelis hakim menjatuhkan penetapan penahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (29/4). Wakil Ketua DPRD Tuban itu datang menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian terdakwa yang didampingi pengacaranya Martin Hamonangan SH dan rekannya dari Fraksi-PDIP DPR RI, Permadi SH, masuk ke ruang Kasi Pidsus Kejari Surabaya untuk proses administrasi. Selang satu jam kemudian, pimpinan Tempat Ibadah Tridharma Tuban itu pun dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya untuk menjalani proses penahanan bersama rekan terdakwa lainnya, Miyadi, yang sudah masuk Rutan Medaeng itu usai penetapan hakim pada 29 April lalu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008