Karena lebih fair dengan siapapun masyarakat bisa lewat dengan bayar. Lalu kompensasinya bisa dibayarkan untuk transportasi umum, kata dia
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana memandang positif kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil genap) yang diperluas dengan melihat dukungan besar dari pemerintah pusat.

"Namun harus disosialisasikan lebih luas," kata Triwisaksana di DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai Pemprov DKI Jakarta juga tetap menjajaki kebijakan yang canggih lainnya, yaitu jalan berbayar atau (Electronic Road Pricing/ERP) yang pernah digulirkan jauh-jauh hari oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Karena lebih fair dengan siapapun masyarakat bisa lewat dengan bayar. Lalu kompensasinya bisa dibayarkan untuk transportasi umum," kata dia.

Baca juga: DPRD sebut ERP solusi permanen dibanding ganjil genap

Triwisaksana mengakui bahwa aturan ERP tersebut memang dihentikan sementara oleh pihak eksekutif karena penyelenggaraan tendernya belum siap.

"Harapannnya segera dilakukan. Kemarin dimatikan eksekutif karena belum siap, jangan dianggarakan kemudian dimatikan. DPRD tetap dorong," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, ERP yang ditangani oleh BPTJ saat ini baru sampai pada tahap penyelesaian masterplan. Selanjutnya BPTJ akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah/kota yang wilayahnya akan dikenakan ERP.

"Masterplan-nya sudah selesai. Setelah masterplan selesai kami berkoordinasi dengan pemkot di luar pemprov DKI mana yang akan dikerjakan duluan. Karena kan kewenangan dari pemkot masing-masing," kata Bambang, Senin (12/8).

Baca juga: Pengamat tegaskan aturan ganjil- genap hanya solusi sementara

Ruas Sudirman-Thamrin menjadi ruas jaln pertama yang akan diterapkan ERP di Jakarta. Saat ini ruas jalan ERP yang jadi tanggung jawab Pemprov DKI tersebut sedang dalam proses tender.

Penerapan ERP secara keseluruhan terbagi atas tiga ring. Ring 1 dan ring 2 adalah ruas jalan yang dikelola oleh Pemprov DKI, sedangkan ring 3 menjadi tanggung jawab BPTJ.

Target implementasi ERP yang menjadi kewenangan BPTJ masih akan dipacu rampung pada akhir tahun ini. Sementara untuk kewenangan Pemprov DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sampai saat ini masih belum dapat dihubungi.

Bambang mengatakan, ERP yang menjadi kewenangan dari Pemprov DKI seharusnya juga bisa terlaksana pada akhir tahun ini.

Baca juga: Anies sebut lelang ERP tunggu fatwa Kejaksaan Agung

"Kalau nggak salah sekarang lagi proses meminta legal opinion dari kejaksaan. Kemarin kami sudah undang Pemprov DKI. Ada dua skenario. Skenario optimistis bisa dikerjakan tahun ini, meleset-meleset awal tahun depan," ucapnya.

ERP sendiri merupakan pungutan untuk jalan di ruas-ruas tertentu dengan cara membayar secara elektronik. Bila kendaraan melewati area yang dipasang ERP, maka pengguna kendaraan harus membayar.

Pengadaan jalan berbayar ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi dan mengalihkan ke kendaraan umum laiknya yang dilaksanakan di negara-negara maju seperti Singapura, Jepang dan Inggris.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019