Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka baru kasus tersebut yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Dua orang saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka PLS terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK upayakan hadirkan Paulus Tannos di Indonesia

Dua saksi itu, yakni PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau Fungsional Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tri Sampurno dan pensiunan PNS Ruddy Indrato Raden

Untuk diketahui selain Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-e, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Baca juga: Politikus Golkar Markus Nari didakwa rintangi perkara korupsi KTP-E

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-e dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah "Standard Operating
Procedure" (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8),

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-e ini," ucap Saut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019