Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Azman Taufik mengakui diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin tambang di Kabupaten Bintan.

"Iya, diperiksanya sekitar seminggu yang lalu," kata Azman Taufik di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Dua Kadis Kepri dinonjobkan terkait izin pertambangan

Azman mengaku ditanya jaksa seputar proses administrasi penerbitan izin pertambangan di Bintan.

Dalam keterangannya, Azman menyatakan pemberian izin pertambangan tersebut sudah prosedural.

Baca juga: Kejati Kepri melakukan penyidikan kasus pertambangan bauksit Bintan

"Dari segi administrasi semuanya sesuai prosedur. Jadi menurut saya tidak ada masalah," ujarnya.

Dirinya juga meyakini tidak bersalah dalam kasus korupsi penerbitan izin pertambangan itu.

Meskipun, saat ini namanya mencuat berpotensi menjadi tersangka pada kasus tersebut.

"Saya yakin tak bersalah, kalaupun ditetapkan jadi tersangka, saya juga siap lahir dan batin," kata Azman.

Kepala Kejati Kepri, Edy Birton membenarkan pihaknya meminta keterangan sejumlah pejabat terkait kasus korupsi tersebut.

Selain mantan kepala PTSP Azman Taufik, menurut dia, Kepala Dinas ESDM Amjon juga sudah diperiksa oleh Kejati Kepri.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan di Bintan," ujar Edy Birton.

Edy menegaskan dalam waktu dekat tim penyidik akan mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami masih menunggu audit BPKP terkait kerugian negara akibat kasus itu," katanya.

Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019