Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berpendapat Presiden Joko Widodo harus berhati-hati dan cermat dalam membentuk kabinet yang akan membantunya untuk periode 2019 - 2024.

"Ada baiknya Presiden Joko Widodo tetap memegang asas kehati-hatian dan kecermatan dalam membentuk kabinetnya sehingga akan lebih baik jika tidak dilakukan secara terburu-buru," ujar Bayu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Bayu, Presiden perlu belajar dari pengalaman sebelumnya terutama terkait latar belakang pejabat yang diangkatnya, misal mengenai status kewarganegaraan yang ternyata bermasalah karena bukan WNI.

"Untuk mencegah hal semacam ini terulang kembali maka proses penelusuran latar belakang, kompetensi dan rekam jejak calon anggota kabinet yang akan diangkat Presiden sebaiknya dilakukan tahap pengecekan secara berulang-ulang," kata Bayu.

Baca juga: Pengamat: Jatah profesional bisa berkurang jika koalisi menggemuk

Baca juga: Presiden: Komposisi kabinet 55 persen kalangan profesional

Baca juga: Surya Paloh belum tahu soal susunan kabinet Jokowi-Ma'ruf


Selain itu pelibatan partisipasi publik dalam batas-batas tertentu dinilai Bayu juga perlu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Terutama mengenai aspirasi kementerian apa yang perlu tetap dipertahankan dan mana yang perlu dihapus atau diubah.

Partisipasi publik ini dikatakan Bayu sangat diperlukan, karena publik adalah pihak yang paling terdampak atas hilangnya suatu kementerian tertentu karena terkait dengan pelayanan pemerintahan yang biasanya diterima.

Lebih lanjut Bayu mengatakan ada baiknya Presiden Joko Widodo tidak mengumumkan susunan kabinet sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.

Hal ini dikatakan Bayu menanggapi pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan redaksi media Rabu (14/8) yang menyatakan bahwa susunan kabinet untuk pemerintahan 2019 - 2024 sudah final dan dapat diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.

"Secara politik dapat diterima (pengumuman susunan kabinet) namun secara hukum tata negara mengandung permasalahan karena bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara," jelas Bayu.

Pasal 16 UU Kementerian Negara mengatur bahwa Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.

Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 16 tersebut maka pengumumam kabinet masa jabatan 2019 - 2024 hanya bisa dilakukan oleh Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019 - 2024 setelah yang bersangkutan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019, jelas Bayu.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019