Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Oelamasi mencatat kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Lili di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2018 mencapai Rp3 miliar lebih.

"Berdasarkan penghitungan sementara kerugian negara dalam pembangunan Pasar Lili lebih dari Rp3 miliar. Kami masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini guna mencari peran para tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji melalui Kasi Pidana Khusus, Noven V Bullan ketika dihubungi Kamis.

Baca juga: Kejaksaan NTT optimalkan pengawasan dana desa

Noven Bullan mengatakan hal itu terkait kelanjutan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lili setelah Kejari Oelamasi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka pada Rabu (14/8).

Ia mengatakan, penyidik Kejari Oelamasi sedang mengembangkan penyidikan guna mengungkap peran para tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Lili yang menelan anggaran Rp5,5 miliar.

Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam tersangka korupsi proyek NTT Fair

Noven Bullan menegaskan Kejaksaan Negeri Oelamasi telah meminta keterangan 11 orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Campolong I, Kecamatan Fatuleu.

Noven Bullan menambahkan, kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi karena proses penyidikan dilakukan penyidikan Kejari Oelamasi masih terus berlangsung.

"Bisa saja ada penambahan tersangka baru karena penyidik masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus korupsi pembangunan Pasar Lili sebelum berkas perkara para tersangka dilimpahkan penyidik ke penuntutan," kata Noven Bullan.

Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik bahwa sesuai kontrak pembangunan pasar Lili selesai 28 Desember 2018, namun hingga masa kontrak kerja selesai pembangunan Pasar Lili hanya tercapai 28 persen dengan realisasi pencairan anggaran mencapai 75 persen.

Menurut dia, proses penyidikan dilakukan Kejari Oelamasi dilakukan pada 2019 dengan menetapkan empat tersangka dan menahan para tersangka pada Rabu (14/8) yaitu mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Kupang, Titus Anin, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eti Nubatonis, Konsultan Pengawas dari CV Vertical Enginerering, Bonda S serta Direktur PT Citra Timor Mandiri, Jhon Ongko.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019