Kita akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insya Allah kita akan wujudkan ya walaupun dengan cara apapun kita akan berikan masukan."
Jakarta (ANTARA) - Penerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo yaitu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014 Hadi Poernomo menegaskan bahwa kasusnya di KPK sudah selesai.

"Tentu (kasus) kami sebetulnya kan sudah selesai. Kami bisa membatalkan penetapan tersangkanya dan PK (Peninjauan Kembali) praperadilan. Kedua, perhitungan kerugian negara yang dibuat Kementerian Keuangan juga kami laporkan juga ke TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan sekarang sudah dibatalkan juga," kata Hadi di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis.

Baca juga: Hadi Poernomo: DJP perlu jadi lembaga tersendiri

Baca juga: KPK: Modus Hadi Poernomo mirip Budi Mulya

Baca juga: Hadi Poernomo bantah terima imbalan


Hadi pada siang ini menerima anugerah Bintang Mahaputra Utama yaitu penghargaan sipil yang tertinggi. Bintang ini diberikan bagi mereka yang berjasa secara luar biasa pada bidang militer pula.

Hadi diketahui pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016 memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kerugian negara juga kami laporkan ke polisi dan diduga palsu, sekarang sudah keluar sprindik (surat perintah penyidikan), jadi kerugian negara sudah selesai, sudah dibatalkan dibatalkan PTUN pada 2016 atau 2017 lalu," tambah Hadi.

Menurut Hadi, penghargaan tersebut adalah penilaian bahwa ia benar-benar berjuang.

"Anugerah ini hanya untuk kita sebagai perjuangan kita. Kan ada penilai, bukan kita yang nilai, tidak tahu siapa yang nilai, siapa tidak tahu," ungkap Hadi.

Ia pun mengaku juga ikut dalam pemberantasan korupsi yang sudah terjadi secara sistemik.

"Kita akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insya Allah kita akan wujudkan ya walaupun dengan cara apapun kita akan berikan masukan," tambah Hadi.

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa status tersangka Hadi sudah tidak ada lagi.

"Begini, dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi, sudah selesai. Kan 2 kali sudah menang sudah," ungkap Ryamizard.

Dalam pemberian penghargaan hari ini juga banyak penerima penghargaan merupakan anggota Mahkamah Agung dan BPK.

"Kita kan mendapat masukan dari menteri sosial dan lain-lain. Itu pun tidak semuanya, kita seleksi lagi. Kemudian yang dapat itu yang sudah melaksanakan tugas 3 tahun ke atas, yang 3 tahun ke bawah tidak dapat," tambah Ryamizard.

Terkait perkara Hadi, KPK juga sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun PK itu ditolak.

Pada 16 Juni 2016, majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Sri Wahyuni dan MS Lumme menolak PK KPK terkait putusan praperadilan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka.

Alasannya adalah karena ada putusan MK yang menyatakan jaksa tidak boleh mengajukan PK.

Pada 26 Mei 2015, hakim Haswadi yang juga ketua PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019