Rencana pemindahan ibu kota ini, merupakan upaya luar biasa untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris, karena itu harus didukungJakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan optimistis Presiden Joko Widodo memiliki keseriusan untuk segera merealisasikan rencana pemindahan ibu kota pemerintahan dari Jakarta ke Pulau Kalimantan.
"Untuk merealisasikan rencana pemindahan ibu kota pemerintahan ke Kalimantan, maka undang-undang khusus sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan, harus segera dibuat agar rencana besar tersebut bisa segera terwujud," kata Mukhamad Misbakhun, di Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang juga dihadiri para tokoh bangsa, telah secara resmi meminta persetujuan dan dukungan kepada rakyat untuk memindahkan ibu kota pemerintahan ke Pulau Kalimantan.
"Rencana pemindahan ibu kota ini, merupakan upaya luar biasa untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris, karena itu harus didukung," kata Misbakhun.
Baca juga: Surya Paloh sebut rencana Jokowi terkait pindah ibu kota sangat berani
Baca juga: Fahri: Indonesiasentris bukan pada lokasi ibu kota
Baca juga: Presiden : Pendanaan Ibu Kota Baru dari kolaborasi swasta-BUMN
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo) ini menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo memang belum menyebut secara pasti daerah atau lokasi definitif untuk ibu kota pemerintahan yang baru, tapi sudah menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan ibu kota.
"Ini adalah upaya Presiden Jokowi tentang bagaimana membangun Indonesia dari pinggir. Rencana memindahkan ibu kota itu adalah sebuah upaya luar biasa dari Presiden Jokowi agar pembangunan di Indonesia ini bisa merata, pembangunannya tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi menyebar ke seluruh pelosok Nusantara,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa biaya APBN, caranya dengan melibatkan BUMN dan swasta untuk untuk mengelola aset-aset gedung pemerintah di Jakarta yang bakal tak terpakai karena ibu kota pemerintahan dipindah ke Pulau Kalimantan.
"Kementerian dan lembaga di Jakarta yang nantinya dipindah ke ibu kota negara yang baru, maka gedung-gedung dan aset pemerintah yang tidak digunakan, bisa dikelola oleh BUMN atau swasta,” tuturnya.
Mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan itu menjelaskan, pengelolaan gedung dan aset pemerintah oleh BUMN atau swasta, bisa menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dana PNBP itu bisa dipakai untuk membangun gedung baru di ibu kota yang baru.
BUMN atau swasta yang mengelola aset pemerintah di Jakarta, kata dia, selanjutnya membangun gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru, sehingga BUMN dan swasta memperoleh manfaat ekonomi, sementara pemerintah memiliki gedung dan aset di ibu kota baru.
Hanya saja, kata Misbakhun, hal itu harus dipayungi dengan undang-undang khusus, sehingga pembangunan ibu kota baru nanti bisa dibiayai dengan hasil utilisasi atau pengalihan aset di Jakarta.
Misbakun menyakini, pemindahan ibu kota pemerintahan akan membawa implikasi ekonomi luar biasa, karena mencermati sejumlah negara yang memisahkan ibu kota pemerintahan dengan kota pusat bisnis juga punya pengalaman yang bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019