Jakarta (ANTARA News) - Mantan Anggota Komisi VIII DPR, Noor Adenan Razak, Kamis, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta dalam kasus penerimaan uang Badan Pengawas Tenaga Nuklir(Bapeten) . Majelis hakim yang diketuai Moefri menyatakan Adenan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan uang seperti diatur dalam pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Adenan. Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Sebelumnya, Tim JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto, dan Jaya P. Sitompul mendakwa Adenan menerima uang sebesar Rp250 juta dan Rp1,27 miliar dari mantan Kepala Biro Umum Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) Hieronimus Abdul Salam dan pejabat Bapeten Sugiyo Prasojo pada Oktober 2004. Menurut Tim JPU, pemberian itu dilakukan karena terdakwa Noor Adenan menyetujui usulan Bapeten tentang ABT lembaga pemerintah nondepartemen itu sebesar Rp35 miliar. Terhadap putusan majelis hakim, Adenan belum menyatakan sikap apakah akan mengambil upaya hukum lebih lanjut atau tidak. (*)

Copyright © ANTARA 2008