Belitung,Babel (ANTARA) - Sebanyak 143 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima pemotongan masa hukuman (remisi) HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019, pada Sabtu.

Surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Bupati Belitung, Sahani Saleh didampingi Kalapas Tanjung Pandan, Seno Utomo kepada lima narapidana penerima remisi langsung bebas.

Kepala Lapas kelas II B Tanjung Pandan, Seno Utomo, di Tanjung Pandan mengatakan dari sebanyak 143 warga binaan yang mendapatkan remisi, lima orang diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

"Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewjudukan tujuan sistem pemasyarakatan," katanya.

Ia mengatakan, remisi diberikan sebagai apresiasi atas capaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Menurut dia, remisi diberikan sebagai apresiasi atas capaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap Warga Binaan Pemasyarakatan. Bagi mereka yang taat selama menjalani masa pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis berhak untuk mendapatkan remisi.

"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan guna memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik," ujarnya.

Lapas Tanjung Pandan, kata dia, saat ini dihuni sebanyak 218 orang, sebanyak 159 berstatus sebagai narapidana dan 59 sebagai tahanan.

"Kami terus berupaya mencetak SDM unggul dengan bimbingan pendidikan, kemandirian dan keterampilan sehingga bisa dimanfaatkan oleh warga binaan setelah bebas," katanya.

Selain itu, kata dia, guna memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74 Lapas Tanjung Pandan juga mengisinya dengan kegiatan perlombaan.

"Seperti lomba bola volly, tenis meja, kebersihan kamar lomba adzan dan baca Al-quran dan hiburan," katanya.

Sementara itu, Bupati Belitung, Sahani Saleh berharap kepada para penerima remisi umum langsung bebas agar dapat kembali ke masyarakat dengan sebaik mungkin dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Semoga dengan keterampilan dan pembinaan selama menjadi warga binaan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga kembali dan diterima masyarakat sebagai pribadi yang baru," ujarnya.


Baca juga: 32 napi di NTT dapat remisi bebas

Baca juga: 1.715 narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi

Baca juga: Bupati Sleman serahkan SK remisi 147 napi Lapas Cebongan

Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019