Mencermati RUU yang ada ternyata isinya telah banyak melanggar hal-hal prinsip yang penting bagi koperasi
Jakarta (ANTARA) - LSM Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) menyoroti sejumlah isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkooperasian yang saat ini sedang dibahas draf finalnya di tingkat panitia kerja di parlemen.

"Mencermati RUU yang ada ternyata isinya telah banyak melanggar hal-hal prinsip yang penting bagi koperasi," kata Ketua Akses, Suroto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Suroto, salah satu contohnya adalah adanya pemaksaan untuk menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal organisasi sebagaimana disebut dalam Pasal 130.

Baca juga: RUU Perkoperasian dinilai belum akomodasi reformasi total koperasi

Dengan demikian, lanjutnya, maka begitu RUU ini nanti disahkan, semua koperasi berpotensi harus membayar setoran kepada Dekopin yang sebetulnya selama ini juga tidak ada manfaatnya organisasi ini.

"Tunggalisasi wadah gerakan koperasi secara langsung bertentangan dengan Konstitusi kita. Sebab pasal 28 D UUD 45 secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," ucap Suroto.

Selain itu, ujar dia, dengan adanya pemaksaan wadah tunggal ini akan memperparah gerakan koperasi karena mengancam bagi kemandirian dan keberlanjutan gerakan koperasi.

Ia berpendapat bahwa dengan adanya posisi Dekopin sebagai wadah tunggal dan tidak dieksplisitkan di UU saja selama ini sudah menghilangkan dinamisasi koperasi.

Baca juga: Kemenkop: Kemerdekaan momentum tingkatkan kedaulatan ekonomi rakyat

"Organisasi gerakan koperasi yang berkembang dengan baik di seluruh dunia itu bersifat alamiah yang ditumbuhkan dari bawah sebagai kebutuhan dan mandiri," kata Suroto.

Untuk itu, ia juga berpendapat bahwa RUU tersebut sepertinya bukan disusun berdasarkan "best practices" tapi justru malahan memperkuat model yang selama ini sebetulnya sudah gagal.

Ia menginginkan agar iuran dibayar secara sukarela oleh anggota bukan dipaksa lewat UU.

Baca juga: Koperasi dikhawatirkan "hilang" dari Papua, ini penyebabnya

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019