Jakarta (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati anggaran pengadaan pin untuk anggota DPRD DKI dengan total dana senilai Rp1.332.351.130 yang disepakati dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) untuk APBD-P 2019 pekan lalu.

Dalam laman apbd.jakarta.go.id, anggaran pin emas anggota dewan masuk dalam anggaran Sekretariat DPRD yang masuk ke dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Yuliadi, Senin membenarkan pengadaan tersebut yang digunakan sebagai tanda pengenal anggota dewan. "Untuk tanda pengenal sebagai anggota dewan," kata Yuliadi saat dihubungi dari Jakarta.

Ada dua jenis emas yang dianggarkan, yakni emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp552.703.800. Emas seberat tujuh gram untuk 133 orang total Rp779.647.330

Emas yang dianggarkan ialah dengan jenis 22 karat dan harga per gram sebesar Rp761.300 per gram.

Baca juga: Anggota DPRD Kutai Timur akan gunakan pin emas 5 gram
Baca juga: Sekretariat DPRD Makassar Anggarkan Rp625 Juta Untuk Pin Emas
Baca juga: Gubernur Jatim terima pin emas kehormatan dari Kapolri 


Yuliadi menegaskan penggunaan pin untuk anggota DPRD DKI sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan ukurannya juga sudah ditetapkan sesuai aturan. "Kita kasih dua, ada yang kecil dan gede. Yang gede untuk acara resmi dan kecil untuk acara biasa," katanya.

Dari informasi yang beredar, anggaran itu akan digunakan bagi pin emas anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada 26 Agustus 2019. Ke-106 anggota tersebut berasal dari 10 partai, yaitu PDI-P, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Golkar, PSI, PKB, Nasdem dan PPP.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019