Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus suap dana reklamasi dan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Batam, Kepri, Senin (19/8).

"Iya diperiksa hari ini, terkait dugaan gratifikasi jabatan yang diterima tersangka Nurdin Basirun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: 24 Kepala OPD Kepri akan diperiksa KPK

Baca juga: KPK periksa lima saksi kasus suap Nurdin Basirun


Febri merincikan kesembilan saksi tersebut terdiri dari tujuh pejabat Pemprov Kepri, yakni Hendri Kurniadi, Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, Abu Bakar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Martin Luther Maromon, Kepala Biro Umum, Yerri Suparna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 s/d 2018, Zulhendri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ahmad Nizar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri, dan Sekretaris Daerah, TS Arif Fadillah.

Kemudian dua saksi lainnya yaitu Muhammad Shalihin, Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri dan Guntur Sakti, Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.

Baca juga: KPK tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Baca juga: Nurdin Basirun terima gratifikasi sekitar Rp6,1 miliar


Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019.

Selain kasus suap, Nurdin juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun dan telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Baca juga: KPK panggil Sekda Kepri

Baca juga: Empat saksi kasus suap Nurdin Basirun mangkir dari pemeriksaan KPK

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD terkait kasus reklamasi di Kepulauan Riau

 

Pewarta: Ogen
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019