Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan sembilan orang sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan pemukulan anggota DPR Aceh Azhari Cage saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono di Banda Aceh, Senin, menyebutkan sembilan orang yang diperiksa tersebut setelah korban Azhari Cage melaporkan kasus pemukulan terhadap dirinya.

"Dari sembilan orang yang diperiksa tersebut, enam di antaranya anggota kepolisian, sedangkan tiga lagi saksi korban dan anggota DPR Aceh lainnya yang saat kejadian berada di TKP," kata Kombes Pol. Ery Apriyono.

Sebelumnya, anggota DPR Aceh Azhari Cage melaporkan kasus pemukulan terhadap dirinya yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi saat unjuk rasa di DPR Aceh, Kamis (15/8). Unjuk rasa mahasiswa tersebut berakhir rusuh setelah polisi membubarkan paksa aksi tersebut.

Baca juga: Pemukulan anggota DPR Aceh oleh oknum polisi disesalkan

Kombes Pol. Ery Apriyono menegaskan Polda Aceh tidak akan menutupi apabila ada anggota kepolisian terlibat pemukulan serta menangani unjuk rasa tidak sesuai dengan standar operasional atau SOP.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Rio S. Djambak menyatakan turut prihatin atas kasus tersebut. Hal itu terjadi petugas sempat emosional dalam menangani unjuk rasa di DPR Aceh.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Keterangan saksi-saksi tersebut masih akan didalami. Hasil pendalaman nanti apakah kasus ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," kata Kombes Pol. Ery Apriyono.

Unjuk rasa mahasiswa yang berakhir rusuh tersebut, kata dia, berawal dari upaya paksa mahasiswa menurunkan bendera Merah Putih dengan menaikkan bendera bulan bintang di DPR Aceh.

Bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di DPR Aceh. Hal ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: DPR Aceh desak kepolisian usut dugaan pemukulan Ketua Komisi I

Bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Hal itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Selain itu, qanun (kanun) atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada Presiden RI .
Kombes Pol. Ery Apriyono menegaskan bahwa unjuk rasa mahasiswa tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan. Tindakan menurunkan bendera Merah Putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang merupakan tindakan melawan undang-undang.

"Oleh karena itu, kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapa pun yang menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera bulan bintang," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019