Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian memanfaatkan hak paten atau Patent Mappingtools untuk melakukan identifikasi dan pemetaan perkembangan teknologi daur ulang baterai di berbagai negara.

Dalam hal ini, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung, salah satu unit kerja di bawah BPPI, sedang melakukan penelitian terkait daur ulang limbah baterai ion lithium.

“Jadi, nanti hasilnya diharapkan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi potensi permasalahan lingkungan atas baterai kendaraan listrik di masa depan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Timur Antara lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Ngakan menjelaskan, dalam pengembangan kendaraan listrik, 60 persen kuncinya ada pada baterai dan bahan untuk membuat baterai.

“Dalam perkembangannya ke depan, perlu dipertimbangkan bagaimana tata kelola penggunaan baterai dari kendaraan listrik, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan,” tuturnya.

Apalagi, lanjut dia, pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk menstimulus percepatan pengembangan produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Oleh karena itu, BPPI sebagai unit kerja di lingkungan Kemenperin yang bertanggung jawab menjalankan program pembentukan ekosistem inovasi, terus fokus mendorong terciptanya ekosistem inovasi dengan melibatkan partisipasi dari seluruh stakeholder,” ujarnya.

Ngakan menambahkan, Kemenperin dalam melakukan kegiatan inovasi perlu memiliki pemahaman mengenai paten, mengingat paten terkait dengan hak cipta.

“Melalui paten, kita mengetahui celah-celah mana yang harus kita miliki dan melakukan proses inovasi pembelajaran lebih lanjut untuk menyempurnakan apa yang telah dilakukan orang lain,” ujarnya.

Jadi, lanjut Ngakan, pihak peneliti dapat terhindar dari masalah gugatan hukum, serta tidak terjadi tumpang-tindih.

Dalam etimologinya, paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Sementara itu, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Baca juga: Kemenperin bidik Jepang investasi baterai kendaraan listrik
Baca juga: Kemenperin uji baterai motor listrik


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019