Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman mengaku dikonfrontir dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP Waras Wasisto dalam pemeriksaannya terkait penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Hanya dikonfrontir saja sama Pak Waras tadi," ucap Soleman usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK).

Baca juga: KPK panggil Direktur Lippo Cikarang terkait kasus Meikarta

Lebih lanjut, Soleman mengaku tidak pernah mengikuti pembahasan pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi terkait proyek Meikarta.

"Tidak, tidak pernah. Itu ditanyakan sama kawan-kawan yang bahas RDTR tersebut," ucap Soleman.

Ia mengaku bukan menjadi bagian dari pansus RDTR tersebut. Ia hanya bertugas memperkenalkan Waras dengan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK periksa anggota DPRD Jabar Waras Wasisto kasus suap Meikarta

"Pansus RDTR bukan saya, saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng saja," ucap Soleman.

Namun usai diperiksa, Waras mengaku tidak dikonfrontir dengan Soleman.

"Tidak ada, tidak ada dikonfrontir apa-apa sama Pak Leman," kata Waras.

Ia juga membantah diperkenalkan dengan Neneng Rahmi oleh Soleman.

"Tidak, tidak ada itu," kata Waras.

Sebelumnya dalam proses persidangan, saksi yang juga terdakwa Neneng Rahmi mengatakan Waras Wasisto ikut berperan dan disebut menerima suap dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.

"Awalnya Pak Henry Lincoln, (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada "link" di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Soleman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng ketika memberikan kesaksian di sidang lanjutan suap Meikarta, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/1).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019