saya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan mantan pengacara saya
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha kertas Gunarko Papan membantah telah menipu dan menggelapkan dana pendampingan jasa hukum terhadap mantan pengacaranya dari BNP Law Firm, Bambang Siswanto senilai Rp34,7 miliar.

"Saya beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia pembaca media daring bahwa faktanya saya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan mantan pengacara saya," kata Gunarko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Terkait bantahan itu, Gunarko menginginkan adanya kebenaran dan keadilan agar masyarakat tidak keliru, serta salah persepsi terhadap tuduhan tanpa fakta tersebut.

"Saya berharap bantahan ini dapat mengklarifikasi kekeliruan dan membersihkan nama baik saya kembali," tutur Gunarko.

Berita tuduhan itu tercantum melalui berita sebagai berikut : 
https://www.antaranews.com/berita/676815/advokat-laporkan-klien-dugaan-penipuan-jasa-hukum
 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019