Kuala Lumpur (ANTARA) - Menteri Besar Negara Bagian Perak Dato’ Seri Ahmad Faizal Bin Dato Azumu meminta Paul Yong Choo Kiong, terdakwa dalam kasus pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, agar cuti dari jabatannya sebagai legislator negara bagian. “Pemerintah Negara Bagian Perak memperhatikan keputusan Jaksa Agung untuk mendakwa Paul Yong Choo Kiong mengikuti Pasal 376 KUHP,” ujar Ahmad Faizal dalam pernyataan pers, Jumat.

Dia mengatakan pemerintah menghormati proses ini karena memandang keluhuran undang-undang adalah prinsip dasar masyarakat Malaysia.

“Pada waktu yang sama, kita juga menghormati prinsip bahwa seseorang itu tidak bersalah sehingga dibuktikan sebaliknya,” katanya.

Dia mengatakan selama ini Paul Yong bekerja dengan memuaskan sebagai legislator Tronoh dan Anggota Majelis Musyawarah Pemerintah Negara Bagian Perak dan dia telah bekerjasama baik dengan semua pihak dalam melaksanakan tanggungjawabnya.

“Bagaimanapun untuk menghormati proses undang-undang, saya menasehati Paul Yong untuk cuti dari tugas-tugas resmi beliau, termasuk tidak mengambil bagian dalam musyawarah yang melibatkan proses membuat keputusan, sehingga proses pengadilan selesai,” katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Negeri Perak diduga perkosa PRT Indonesia

Secara pribadi dirinya amat terkejut atas apa yang terjadi dan berharap keluarga Paul Yong khususnya isteri dan anak-anak terdakwa, sabar selama mengikuti  proses pengadilan Paul.

“Saya berharap keadilan akan ditegakkan kepada semua pihak yang terlibat di dalam kasus ini,” katanya.

Dia juga menyerukan kepada semua pendukung Paul Yong supaya tenang dan menghormati proses hukum sesuai undang-undang dengan tidak melakukan perbuatan yang bisa merumitkan keadaan.

Mahkamah Ipoh Jumat menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.

Paul Yong yang juga anggota Partai DAP itu, tiba di Mahkamah pukul 09.00 waktu setempat. Shabda Tian, staf Konsuler KBRI Kuala Lumpur, hadir dalam persidangan tersebut.

Korban pemerkosaan yang berasal dari Provinsi NTB saat ini dalam perlindungan di tempat penampungan yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur.

Baca juga: PRT korban pemerkosaan ditampung KBRI Kuala Lumpur

Baca juga: Majikan penganiaya PRT Indonesia dipenjara 10 Tahun di Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019