Penyelesaian jangka pendek dengan mengatur jam tayang atau operasional kendaraan tambang dan penyediaan kantong-kantong parkir
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyepakati usulan Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin untuk moratorium alias menghentikan sementara penerbitan izin tambang di wilayah Kabupaten Bogor.

"Pak Gubernur Ridwan Kamil berjanji untuk melakukan moratorium perizinan tambang," ujar Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jumat.

Pasalnya, menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, usaha pertambangan menjadi problem baru di Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah bagian utara yaitu mengenai sengkarut operasional truk tambang.

Ia menyebutkan, lebih dari 100 pengusaha galian tambang di Kabupaten Bogor baik legal maupun ilegal, umumnya tidak memperdulikan lingkungan sekitar lokasi pertambangannya. Contoh kecil, truk-truk pengangkut hasil tambang mengakibatkan kerusakan jalan.

Maka, penataan jalur tambang juga menjadi fokus yang dibahas antara Emil dengan dirinya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Pramuka Jawa Barat di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Kamis (22/8/2019).

"Penyelesaian jangka pendek dengan mengatur jam tayang atau operasional kendaraan tambang dan penyediaan kantong-kantong parkir," kata Ade Yasin.

Seperti diketahui, ketika pengelolaannya belum dialih oleh Pemprov Jabar, pada tahun 2016 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor mencatat, hanya ada 70 titik penambangan legal di Bumi Tegar Beriman. Sedangkan sisanya merupakan ilegal tersebar lebih dari 50 titik.

Akibatnya, Pemkab Bogor mengalami potensi kerugian hingga Rp25 miliar per tahun dari usaha-usaha tambang yang tidak mengantongi izin tersebut.

“Itu kerugian dari pemasukan pajak atau pendapat daerah ya. Belum lagi kerugian dalam hal kerusakan lingkungan,” tuturnya.(KR-MFS).

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019