Jakarta (ANTARA News) - Sidang pra-peradilan penangkapan anggota DPR Al Amin Nur Nasution digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin. Praperadilan itu diajukan oleh Al Amin melalui tim penasihat hukumnya yang terdiri atas Sirra Prayuna, Ahmad Yani, Tubagus Sukatma, Ahmad Bay Lubis, Fadiin Avisena Nasution, dan Ace Kurnia. Tim penasihat hukum Al Amin dalam draf permohonan yang dibacakan secara bergantian menyatakan bahwa penangkapan atas kliennya tidak sah. Al Amin ditangkap oleh petugas KPK pada 9 April 2008 di halaman parkir (basement) hotel Ritz Carlton Jakarta. Al Amin diduga menerima sejumlah uang terkait jabatannya dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Sirra Prayuna keberatan kliennya tidak bisa disebut tertangkap tangan karena tidak ada bukti yang menunjukkan sebuah tindak pidana. "Saat ditangkap pemohon tidak sedang melakukan transaksi apa pun dan dengan pihak mana pun yang dapat diduga sebagai perbuatan tindak pidana," kata Sirra. Tim penasihat hukum Al Amin menyatakan bahwa tertangkap tangan seperti diatur dalam pasal 1 butir 19 KUHAP mengandung pengertian sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat tidak pidana dilakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana. Dalam surat permohonan praperadilan, tim penasihat hukum Al Amin bersikeras bahwa kliennya tidak tertangkap tangan karena Amin tidak bersama Azirwan yang diduga sebagai pemberi uang pada saat penangkapan. Uang Rp4 juta dan Rp60 juta yang ditemukan KPK saat penangkapan, menurut mereka, adalah uang pribadi Al Amin dan bukan uang suap sedangkan uang sejumlah 33 ribu dolar Singapura tidak dalam penguasaan Amin karena ditemukan oleh KPK di kamar 505 Oakwood Apartemen, tempat Azirwan menginap. Tim Penasihat hukum Al Amin juga mempermasalahkan penangkapan Al Amin yang tidak disertai surat perintah penangkapan. Permohonan praperadilan itu juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Al Amin tidak sah karena penangkapan yang dilakukan sebelum penahanan telah menyalahi prosedur baku. Menanggapi hal itu, pihak KPK yang diwakili sejumlah jaksa dari lembaga tersebut menyatakan tim penasihat hukum Al Amin tidak bisa mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Praperadilan perkara yang ditangani KPK selayaknya diajukan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, sebuah pengadilan di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang selama ini menjadi tempat menangani perkara yang diusut KPK. Jaksa pada KPK Khaidir Ramly menyatakan penangkapan terhadap Al Amin tidak memerlukan surat perintah penangkapan, seperti diatur dalam pasal 18 ayat (2) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah". KPK juga menilai bahwa Amin tertangkap tangan sesaat setelah melakukan tindak pidana, yang dikuatkan oleh sejumlah alat bukti yang telah disita KPK. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008