Penerimaan pajak masih tumbuh terbatas pada 2,68 persen.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Juli 2019 tumbuh melambat dibandingkan periode yang sama pada 2018.

"Penerimaan pajak masih tumbuh terbatas pada 2,68 persen," ujar Robert dalam jumpa pers perkembangan APBN KITA di Jakarta, Senin.

Robert menjelaskan sejumlah tantangan yang mempengaruhi penerimaan pajak pada periode Januari-Juli 2019, diantaranya tingginya restitusi yang tumbuh hingga 29,78 persen.

Selain itu, tambah dia, ada moderasi harga komoditas di pasar global yang menyebabkan pertumbuhan Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi 1,84 persen.

Baca juga: Pemerintah didorong fokus kepada perbaikan penerimaan pajak

Pembayaran pajak secara sukarela maupun pembayaran karena pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum dari Wajib Pajak di sektor tambang serta sawit juga terkontraksi 10,11 persen.

"Normalisasi aktivitas impor ikut berdampak pada pertumbuhan negatif PPh atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sebesar 3,58 persen," kata Robert.

Ia menambahkan lesunya penerimaan pajak Januari-Juli 2019 ikut dipengaruhi oleh perlambatan kinerja pada sektor manufaktur.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas termasuk Pajak Penghasilan dari sektor migas hingga 31 Juli 2019 mencapai Rp705,6 triliun atau 44,7 persen dari target Rp1.577,6 triliun.

Baca juga: Pemerintah pangkas pajak surat utang infrastruktur jadi lima persen

Realisasi ini sebagian besar disumbangkan oleh penerimaan PPh Migas sebesar Rp35,5 triliun, PPh nonmigas Rp404,7 triliun dan PPN Rp249,4 triliun.

Berdasarkan jenis, penerimaan tertinggi berasal dari PPN Dalam Negeri sebesar Rp143,93 triliun, PPh Badan Rp139,19 triliun, PPN Impor Rp97,3 triliun dan PPh Pasal 21 Rp91,56 triliun.

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019