Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menyatakan, sebanyak 453 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) telah tertangkap sejak pemerintah memutuskan akan menaikkan harga BBM. "Mereka ditangkap oleh 17 Polda terutama di Jawa dan Kalimantan, Sulawesi, Bali dan NTT. Jumlah ini bisa saja lebih banyak karena masih banyak Polda lain yang belum melapor," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, untuk mengamankan BBM dari aktivitas penimbunan, pengoplosan dan penyelewengan lain, Polri telah memerintahkan setiap daerah agar menggelar operasi mandiri "Dian 2008". "Sasaran utama adalah para penimbun BBM dan memang sebagian besar tersangka adalah para penimbun. Namun ada juga yang mengoplos dan mengangkut BBM tanpa surat," katanya. Dari para tersangka itu, katanya, polisi telah menyita barang bukti antara lain 138,7 ton bensin, 669,2 ton solar dan 424,74 ton minyak tanah. Polisi juga menyita kendaraan roda empat sebanyak 44 unit, tangki 93 unit, bus dua unit dan kapal 10 unit. Para penimbun, akan dijerat menggunakan pasal 53 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar sedangkan para pengoplos akan dijerat pasal 54 UU No 22/2001, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. "Para tersangka akan dibawa ke pengadilan lewat jaksa penuntut umum," katanya. Selain melakukan operasi khusus BBM, Polri juga memerintahkan jajarannya untuk mengamankan distribusi bahan kebutuhan pokok dan memberantas penimbunannya. "Kemungkinan adanya penimbunan itu sangat mungkin terjadi sebagai dampak rencana kenaikan harga BBM. Para penimbun ini berharap akan mendapatkan keuntungan besar namun menyengsarakan rakyat," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008