Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi yang membahas Penertiban Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.

"Pada pertemuan hari ini, KPK berterima kasih kepada Kemendagri, Kejagung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali, ada barangnya tidak ada suratnya, atau ada suratnya tiada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai rakor di Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, KPK meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengkoordinasikan tentang pencatatan dan penertiban aset-aset daerah tersebut.

Menurut Laode, aset daerah yang perlu ditertibkan banyak sekali. Ia mencontohkan, di DKI Jakarta banyak sekali aset yang harus ditertibkan, seperti gedung dan kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berterima kasih atas bantuan Kemendagri dan Kejagung yang membantu KPK dalam menertibkan aset-aset yang ada di daerah.

"Kami dalam melakukan koordinasi dan supervisi di wilayah selalu mengikutsertakan Kejagung agar kalau ada pemda yang tidak berhak kami minta bantuan dari Kejagung," ujar Laode.

KPK sendiri, kata dia, sudah berhasil mengembalikan aset-aset daerah yang sempat dikuasai oleh pihak lain.

"Contoh saja yang ekstrim, Stadion Matoangin di Makassar, Sulsel yang sebelumnya dikuasai oleh yayasan sekarang sudah dikuasai oleh Pemda. Hal ini berhasil setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat. Jadi asetnya bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset," kata Laode.

Selain di Sulsel, KPK juga telah melakukan penertiban aset-aset di Sulawesi Tenggara, Papua, DKI Jakarta dan lainnya.

Namun, kata Laode, di Jakarta itu perlu kerja keras karena sangat banyak sekali aset-aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya bisa menguasainya, seperti tanah yang dimiliki PT KAI dan tanah milik TNI yang dikuasai pihak lain.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai 2020.

"Ini untuk anggaran sertifikasi aset daerah, ya aset Kemendagri boleh juga aset provinsi, kabupaten/kota sampai ke aset desa. Aset desa memang ada yang bukan milik desa juga ada, ini harus jelas harus didata," katanya.

Dalam rapat tersebut, KPK memberikan masukan agar Kejagung, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Kementerian ATR bekerja sama di daerah terkait sertifikat ganda.

"Ada yang sertifikatnya ada, gedung atau tanahnya ga ada. Ada yang gedung tanahnya ada, tapi sertifikatnya ga ada. Nah ini mau diatur ditata dengan baik," kata Tjahjo.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina menambahkan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan aset dan mengoptimalisasi pendapatan daerah.

"Kami di sini dari kejaksaan khususnya Jamdatun tentu menerapkan apa yang menjadi tugas fungsi kam. Yaitu, jamdatun bisa mewakili kementerian/lembaga pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD khususnya dalam hal ini melakukan fungsi memberikan pertimbangan hukum dan pendapat hukum maupun mendapat bantuan hukum," paparnya.

Jadi, lanjut dia, Pemda dan kementerian/lembaga bisa meminta bantuan kepada jamdatun dalam optimalisasikan aset bermasalah dan bisa memberi bantuan juga apabila kementerian/lembaga dan Pemda digugat terkait masalah aset.

"Namun, Jamdatun atau datun di daerah tidak bisa kerja sendiri, perlu adanya koordinasi komunikasi dengan instansi terkait, dalam hal ini dalam proses pensertifikatan tentu dengan ATR/BPN kemudian juga dorongan dari KPK dalam rangka meningkatkan optimalisasi aset maupun optimalisasi pendepatan di daerah," tutur Loeke.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019