Jakarta (ANTARA) - Migrasi atau perpindahan penduduk melintasi batas negara telah menjadi fenomena global dan diprediksi akan terus menunjukkan peningkatan sehingga diperlukan "aturan main" untuk mengelola berbagai kegiatan migrasi di dunia.

Masyarakat internasional membentuk Kesepakatan Global untuk Migrasi yang aman, tertib, dan teratur (Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration/GCM) yang dimaksudkan untuk mendorong kerja sama internasional tentang pengaturan migrasi di tingkat global.

GCM adalah kesepakatan yang dinegosiasikan antar pemerintah negara, yang disiapkan di bawah naungan PBB, yang mencakup "semua dimensi migrasi internasional secara holistik dan komprehensif". Kesepakatan global tersebut secara resmi disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 19 Desember 2018.

Melalui GCM, negara–negara akan memiliki "pilihan yang lebih leluasa" (comprehensive menu of options) untuk mengambil kebijakan guna mengatasi persoalan migrasi. GCM juga dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada negara untuk menerapkan kebijakan mengenai migrasi internasional sesuai dengan kenyataan dan kemampuan setiap negara.

GCM bukanlah kesepakatan yang bersifat mengikat berdasarkan hukum internasional, namun tetap bersifat relevan secara hukum, dimana "Global Compact" tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bantuan dalam menafsirkan atau mengembangkan peraturan nasional terkait migrasi.

Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang turut serta mengadopsi Global Compact for Migration di Marrakesh, Maroko pada Desember 2018.

Bahkan, Indonesia terpilih menjadi wakil  ketua dari kawasan Asia Pasifik pada konferensi tingkat tinggi antarnegara anggota PBB untuk mengesahkan Kesepakatan Global untuk Migrasi itu.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat memimpin sidang pleno dalam konferensi yang berhasil mengesahkan kesepakatan bersejarah mengenai tata kelola migrasi itu menyampaikan bahwa dunia sangat membutuhkan kerangka kerja sama global untuk mengatasi tantangan migrasi internasional yang semakin rumit.

Sejalan kebijakan nasional
Kesepakatan Global yang menjadi landasan bersama bagi negara-negara di dunia dalam penanganan migrasi itu pun dinilai sejalan dengan kebijakan nasional Indonesia.

"Sejak PBB terbentuk, belum ada kesepakatan yang dibuat oleh organisasi ini terkait migrasi global. Baru tahun lalu kita buat GCM yang jadi kesamaan bagi negara di dunia untuk tata kelola migrasi yang lebih baik. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional, di mana kita ingin tata kelola migran Indonesia diatur secara aman, tertib, teratur," kata Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri RI Kamapradipta Isnomo.

Ada 23 tujuan yang tercantum dalam GCM, termasuk mengumpulkan dan menggunakan data yang akurat dan anonim untuk mengembangkan kebijakan migrasi berbasis bukti, memastikan bahwa semua migran memiliki bukti identitas, meningkatkan ketersediaan dan fleksibilitas untuk migrasi reguler, mendorong kerja sama untuk melacak migran yang hilang dan menyelamatkan nyawa migran, memastikan migran dapat mengakses layanan dasar, dan membuat ketentuan untuk inklusi penuh migran dan kohesi sosial.

Semua tujuan tersebut harus diimplementasikan di tingkat global, regional, nasional dan lokal. "Tujuan GCM tersebut penting dan relevan bagi migrasi secara global. Itu jadi rujukan di tingkat nasional dan daerah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan untuk migrasi yang aman, tertib, teratur," ucap Kamapradipta.

Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah RI berpandangan bahwa 23 tujuan dalam GCM harus dapat diimplementasikan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Indonesia. "Pengejewantahan semua komitmen tersebut merupakan kepentingan nasional," katanya.

Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa 23 tujuan GCM tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan kebijakan nasional Indonesia.

"Semua aturan yang ada dalam prinsip dan tujuan GCM itu kita semua sudah siap undang-undangnya. Ada 23 tujuan GCM, semua 'sasaran' GCM itu sudah ada dalam undang-undang di Indonesia," ungkapnya.

Tantangan selanjutnya, menurut dia, adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk penerapan GCM.

Penerapan kesepakatan
Mengingat keikutsertaan Indonesia dalam proses adopsi GCM tersebut, maka pemerintah pun menindaklanjuti penerapan kesepakatan global itu di tingkat nasional.

"Dengan memperhatikan komitmen Indonesia dalam GCM, kita perlu menyusun langkah terukur untuk implementasi GCM secara baik," ujar Kamapradipta.

Sejauh ini peran pemerintah dalam mendukung GCM, antara lain melakukan perubahan Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 2004 menjadi UU No.18 Tahun 2017 tentang Pembangunan Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA), pembentukan Program Desa Migran Produktif (Desmigratif), dan pembaruan nota kesepahaman bilateral antara Indonesia dan negara-negara penempatan atau tujuan pekerja migran Indonesia.

Salah satu langkah lain pemerintah RI untuk proses implementasi GCM, termasuk dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan lokakarya tentang tujuan GCM ke daerah-daerah di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Selain itu, sudah dibentuk matriks implementasi 23 tujuan GCM di tingkat nasional yang disusun berdasarkan masukan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Di dalam matriks tersebut juga terdapat daftar tantangan dan potensi kerja sama dari masing-masing tujuan GCM.

Selanjutnya, mengingat langkah implementasi nasional dari Kesepakatan Global untuk Migrasi itu bersifat multidimensi dan lintas sektor, diharapkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat madani, untuk terlibat secara aktif dalam pelaksanaan GCM.

"Peran pemda dan masyarakat madani sangat penting dalam implementasi GCM karena berada di garis terdepan dalam masalah migrasi," kata Kasubdit Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemlu, Gita L. Murti.

Menurut Gita, pemerintah daerah memegang peran penting untuk implementasi Kesepakatan Global untuk Migrasi (GCM), khususnya dalam menangani kegiatan migrasi yang dilakukan oleh para pekerja migran Indonesia.

Dia mengatakan bahwa pemda perlu menerapkan tujuan-tujuan dan prinsip GCM dalam mengurus pekerja migran, khususnya dalam hal pra penempatan, perencanaan pengembangan sumber daya manusia, dan persiapan keahlian pekerja migran yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan kerja.

Manfaat penerapan
Indonesia sendiri memang memerlukan manfaat dari penerapan Kesepakatan Global untuk Migrasi yang aman, tertib, dan teratur mengingat banyaknya WNI yang menjadi migran di luar negeri.

 Bank Dunia mencatat pada 2017 setidaknya ada sembilan juta migran asal Indonesia yang bekerja dan tinggal di luar negeri.

Salah satu isu migrasi yang menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia adalah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan GCM sejalan dengan upaya perlindungan pekerja migran.

Menurut Kamapradipta, prinsip dan tujuan dari Kesepakatan Global tentang Migrasi itu dapat memberi rujukan dalam pengembangan kebijakan nasional untuk meningkatkan pengamanan dan ketertiban bagi perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Karena GCM ini mengatur migrasi secara aman, tertib, dan teratur, kalau itu diperkuat maka ke depan kita akan dapat menyingkirkan sistem kelola migrasi yang ilegal, tidak aman dan tidak teratur. Hal itu termasuk dalam hal pengaturan migrasi pekerja migran Indonesia," ujar dia.

"Kalau tata kelola migrasi pekerja migran kita sudah mapan maka negara penerima pun akan terbiasa menerima pekerja legal dari Indonesia, dan ini mendukung upaya perlindungan pekerja migran kita di luar negeri," lanjutnya.

Selain itu, penerapan Kesepakatan Global untuk Migrasi itu juga akan membantu Indonesia dalam mendorong kesepakatan bilateral untuk upaya perlindungan pekerja migran, khususnya dengan negara-negara tujuan atau penempatan pekerja migran Indonesia.

"Memang sudah ada Konvensi untuk Perlindungan HAM Pekerja Migran dan Keluarganya, tetapi yang tandatangan itu baru negara pengirim, negara penerima tidak mau. Dengan adanya GCM ini bisa menjadi rujukan bagi pembentukan MoU secara bilateral dengan negara penempatan," jelasnya.

Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) pun menyatakan bahwa Indonesia perlu segera mengimplementasikan GCM.

Kepala Misi ad Interim IOM Indonesia Dejan Micevski mengatakan bahwa pemerintah RI perlu segera menerapkan tujuan-tujuan GCM tersebut dalam kebijakan nasional karena Indonesia juga merupakan salah satu negara yang masyarakatnya akan banyak melakukan migrasi di masa depan.

"Ketika kita berpikir tentang migrasi di Indonesia, ada banyak alasan untuk orang bermigrasi. Masyarakat Indonesia sedang terus bergerak mencari peluang ekonomi yang lebih baik, ada juga yang akan berpindah karena dampak dari bencana dan perubahan iklim," ujar dia.

Untuk itu, menurut Micevski, GCM dapat menjadi alat untuk menelaah dan mengembangkan program kebijakan yang dapat memastikan warga Indonesia, khususnya para pekerja migran, dapat bermigrasi secara aman, teratur, dan bermartabat.

"GCM bertujuan membuat kondisi yang memampukan mereka bisa berkontribusi ke pembangunan daerah mereka. GCM bersifat memberdayakan pekerja migran," katanya.

Dengan tata kelola migrasi yang baik, Indonesia pun pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap pelaksanaan sasaran pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Pelaksanaan Kesepakatan Global Migrasi memerlukan peran pemda
Baca juga: IOM: Indonesia perlu segera implementasi Kesepakatan Global Migrasi
Baca juga: Perlindungan pekerja migran Indonesia sejalan kesepakatan PBB


 

Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019