Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajati Kepri atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Rabu.

Pasalnya lebih dua tahun proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar hingga kini masih menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"MAKI sangat berkepentingan untuk membantu negara cepat memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkrak termasuk di Kejati Kepri dalam perkara diatas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui siaran pers, Rabu.

Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK dan BPK karena dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Baca juga: MAKI minta Kejagung serahkan kasus dugaan suap jaksa ke KPK

Disebutkan, padahal dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Baca juga: Ketua PN Semarang polisikan Koordinator MAKI

Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka saat itu, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015 saat itu.

Pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, diduga tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019