Jakarta (ANTARA) - Panitia seleksi calon pimpinan KPK mendalami peran Lili Pintauli Siregar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2008-2018.

"Saya menjadi pendamping terdakwa koruptor karena yang bersangkutan sebagai 'justice collaborator' (tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum), hak sebagai JC harus dapat dipenuhi UU dan kami berkoordinasi dengan KPK," kata Lili di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.

Lili menyampaikan hal tersebut pada uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

Baca juga: Fadli harapkan capim KPK tidak miliki pelanggaran etika
Baca juga: Hari ini pansel uji 7 calon pimpinan KPK


"Tapi saya tidak banyak mendampingi 'justice collaborator' hanya 13 selama 2 periode, sangat sedikit karena tidak selalu KPK mendistribusikan hal-hal seperti ini, KPK juga suka melakukan kerja itu sendiri," ungkap Lili.

Padahal menurut Lili, KPK sudah punya nota kesepahaman (MoU) dengan LPSK untuk perlindungan saksi.

"KPK saat menetapkan JC tidak berkoordinasi ke LPSK, alangkah baiknya peran itu bisa dikoordinasikan dengan KPK, 13 orang itu juga akumulasi dari perkara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, jadi itu akumulasi dengan penegak hukum lainnya," tambah Lili.

Untuk memperbaiki hal tersebut, Lili menilai bahwa komisioner KPK perlu membuat MoU yang lebih detail mengenai perlindungan saksi.

"Dalam hal ini pimpinan KPK membuat sistem untuk disampaikan ke semua pegawainya," ungkap Lili.

Baca juga: KPK tanggapi pernyataan capim soal kehadiran polisi di KPK

Menurut Lili, LPSK kerap berinteraksi dengan KPK dalam kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang pada 2010 itu ketika masa pimpinan Antasari Azhar.

"Selama ini, antara LPSK dan KPK itu relasinya cukup baik, yang jadi kendala sampai hari ini adalah menemukan titik terang, pertama melakukan teknis tentang memberikan pendampingan terhadap saksi atau saksi pelaku ketika dilakukan pemeriksaan di KPK. LPSK akan memberikan pendampingan terhadap saksi akan tetapi ketika di lapangan ada kendala terhadap penyidik, hampir selalu ada penolakan dan kemudian mencoba bicara dengan pimpinan KPK selalu tertahan dengan SOP yang ada di KPK," cerita Lili.

Padahal menurut Lili, dalam UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan tidak boleh ada pendampingan bagi saksi.

"Ketika kami mencoba MoU pada April 2018, MoU sifatnya hanya umum. Para anggota susah dalam melakukan pendampingan karena kendala penyidik. Harusnya kalau jadi pimpinan KPK kita menghormati aturan lembaga lain, setidaknya kan tidak ada pelarangan pemberian pendampingan terhadap saksi, tapi harus menghormati aturan lain bahwa ada kewenangan untuk itu, harusnya bisa duduk bersama," tambah Lili.

Lili menilai seharusnya KPK dan LPSK dapat berbagi tugas untuk memudahkan penegakan hukum.

"Jadi tidak bermaksud menghalang-halangi seperti yang biasa dikatakan penyidik terhadap LPSK. Kita pernah beberapa kali minta bertemu, tapi cuma mentok ke biro hukum, bukan pimpinan. LPSK juga telah membuat surat berkunjung tapi tidak terespons," ungkap Lili.

Sedangkan terkait teror ke penyidik dan pimpinan, Lili mengaku bahwa hal teresbut sudah dicoba untuk dikomunikasikan tapi tidak direspon KPK.

"Tugas pokok LPSK memang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, beberapa kasus yang dialami KPK karena di LPSK ada salah satu metode yang bisa digunakan jemput bola untuk merespons itu, tapi sampai hari ini lpsk mencoba jemput bola ke pegawai-pegawai KPK yang mengalami ancaman tapi tidak terespons, tidak berkenan, harus izin pimpinan dan sebagainya," jelas Lili.

Ia pun bertekad untuk membentuk sistem perlindungan baik bagi pimpinan maupun pegawai KPK.

"Kalau bagi sering kali terjadi pimpinan yang dikriminalisasi, kekerasan, setidaknya ini catatan bagi pimpinan untuk memulai mengantisipasi apakah perlindungan itu bisa dilihat 'case by case' karena tidak bisa dipungkiri kerja di KPK itu sangat menjadi perhatian dan sorotan sehingga mendapatkan ancaman," tambah Lili.

Baca juga: Capim KPK Johanis Tanak ingin ubah mekanisme OTT
Baca juga: Capim KPK Johanis Tanak dukung revisi UU KPK

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019