Pamekasan (ANTARA) - Sekelompok warga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu menggelar aksi damai ke kantor pemkab setempat, mendukung penegakan Perda Tata Niaga Tembakau.

Para pengunjuk rasa ini memulai aksinya dari Monumen Arek Lancor, menuju kantor pemkab di Jalan Kabupaten Pamekasan.

"Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Niaga dan Perlindungan Tembakau Madura," teriak orator pengunjuk rasa Hasib dalam orasinya.

Baca juga: Wakil Bupati minta LIPI kaji tata niaga pertembakauan Temanggung

Tuntutan menegakkan Perda tentang Tata Niaga Tembakau ini merupakan satu dari tujuh tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa ke Pemkab Pamekasan.

Tuntutan lainnya, massa pengunjuk rasa menuntut agar memberikan izin pembelian kepada pihak pabrikan yang tidak melakukan pembelian tembakau diatas BEP (break event poin).

Massa juga meminta adanya transparansi Pemkab Pamekasan tentang rerkutmen tenaga pengawasan tata niaga tembakau, dan meminta pemkab agar memanggil pabrikan yang belum melakukan pembelian tembakau.

Baca juga: Pukat UGM minta pemerintah gandeng KPK amankan penerimaan cukai

Tuntutan lainnya yang juga disampaikan massa pengunjuk rasa, agar Pemkab Pamekasan memberikan penghargaan kepada pabrikan yang membeli tembakau melebihi BEP dan meminta agar pihak pabrikan menyampaikan laporan kepada pemkab, jika hendak tutup gudang, satu minggu sebelumnya.

"Bupati, harus bisa menstabilkan harga jual tembakau petani di Pamekasan ini. Jika tidak, solusinya harus turun jabatan," teriak mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan ini.

Awalnya, aksi berlangsung dengan damai. Namun, dalam perkembangannya, semakin memanas.

Baca juga: Ratusan hektare tembakau di Gunung Kidul siap dipanen

Massa tidak hanya berorasi, tapi juga membakar tembakau di depan pintu masuk kantor pemkab di Jalan Kabupaten Pamekasan.

Massa lalu memaksa untuk menemui bupati, tapi dihadang oleh petugas, hingga terjadi aksi saling dorong. Namun, polisi tidak terpancing emosi dan aksi yang kian memanas itu berhasil diredam.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Bambang Edy Suprapto menyatakan, semua ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Perda tentang Tata Niaga Tembakau.

Baca juga: FPKS: Komisi I sepakat iklan rokok dilarang di media penyiaran

Bambang menjelaskan, saat ini sebagian pabrikan sudah melakukan pembelian tembakau Madura, dan pemkab telah melakukan pemantauan.

"Tapi dukungan dari saudara-saudara sekalian sangat kami butuhkan demi tegaknya Perda ini," katanya.

Meski telah mendapatkan penjelasan, massa pengunjuk rasa mengaku tidak puas dan mengajak Disperindag Pemkab Pamekasan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara bersama-sama ke sejumlah pabrikan di Pamekasan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019