Santunan kematian telah diserahkan bagi 1.638 orang yang merupakan warga Kota Ambon yang meninggal terhitung sejak Januari hingga Agustus 2019
Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku  telah membayar dana santunan kematian bagi anggota keluarga yang meninggal periode Januari - Agustus 2019 sebesar R3,2 miliar.

"Santunan kematian telah diserahkan bagi 1.638 orang yang merupakan warga Kota Ambon yang meninggal terhitung sejak Januari hingga Agustus 2019,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Marsella Haurissa, Rabu, di Ambon.

Ia mengatakan, santunan kematian merupakan program Pemkot Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang dimulai sejak tahun 2015.

Santunan kematian yang diberikan kepada warga, katanya,  masing-masing sebesar Rp2 juta sebagai bantuan untuk mengurangi beban keuangan keluarga yang ditinggalkan.

"Santunan kematian sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu untuk biaya pemakaman dan sebagai uang duka bagi keluarga yang sudah menghabiskan biaya." ujarnya.

Ia menjelaskan, santunan kematian paling lambat diserahkan sepekan sesudah pemakaman atau saat upacara pemakaman anggota keluarga yang meninggal dengan besarannya bagi warga masyarakat Kota Ambon sebesar Rp2 juta, sedangkan yang berstatus PNS memperoleh Rp3,5 juta.

Sedangkan proses guna memperoleh dana santunan duka, katanya,  harus meminta surat keterangan dari lurah atau desa/negeri melalui RT dan RW.

Santunan kematian warga diserahkan sesuai data Dispendukcapil serta setelah memiliki akta kematian, karena tanpa akte santunan tidak dapat diserahkan.

Setelah anggota keluarga ada yang meninggal, katanya, segera menghubungi RT kemudian RW, selanjutnya lurah atau kepala resa/raja untuk menerbitkan surat keterangan kematian dan selanjutnya berproses di Disdukcapil.

"Keluarga wajib mengurus akta bukan keterangan dari lurah karena akta kematian diterbitkan baru dilanjutkan ke bendahara untuk mengambil santunan duka, karena Disdukcapil hanya juru bayar sedangkan yang mengakomodasi APBD di bagian keuangan pemkot," katanya.

Ditambahkannya, santunan kedukaan sebesar Rp2 juta sehingga  jika ada warga yang menerima kurang dari itu perlu dipertanyakan, apakah pengurusan langsung atau melalui perantara.

"Anggaran yang keluar dari bendahara sesuai SK wali kota sebesar Rp2 juta. Tahun 2018 santunan kedukaan diberikan kepada 2.850 penerima, total anggaran Rp5.7 miliar," demikian Marsella Haurissa.

Baca juga: Bulan K3 di Ambon-Maluku diwarnai pemberian santunan BPJS-TK

Baca juga: Pertamina Maluku-Papua berikan santunan bagi 393 anak yatim

Baca juga: BPJS-TK beri santunan kematian calon TKI Malaysia

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019