Sanur (ANTARA News) - Sejumlah petugas kepolisian dari Korea Selatan tampak ambil bagian dalam upaya penyelidikan tewasnya Kim Jung Tae (52) yang dibantai beberapa orang anggota geng di Bali. Didampingi dua orang staf dari kantor Konsulat Korea Selatan di Denpasar, polisi asing itu Sabtu (24/5) siang ikut melakukan penyelidikan bersama pihak Poltabnes Denpasar, baik di tempat terbunuhnya Kim Jung Tae maupun di rumah tinggal korban yang berkebangsaan Korsel. Kim Jung Tae yang selama ini menetap di Jalan By Pass Ngurah Rai, ditemukan tewas di Vila Dampati Sanur pada hari Kamis (22/5) lalu. Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi leher terikat dan tubuh tergantung pada plafon kamar mandi vila yang disewakan sebagai tempat pemondokan. Kapoltabes Denpasar AKBP Gede Alit Widana mengatakan, tim dari kepolisian Korsel ambil bagian dalam upaya penyelidikan guna mengetahui secara lebih seksama mengenai latar belakang tewasnya korban. Dikatakan, polisi dari negeri ginseng tersebut tampaknya perlu ambil bagian dalam proses penyelidikan sehubungan korban dan beberapa tersangka pelaku pembunuhan atas Kim Jung Tae, juga berasal dari Korsel. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Kim Jung Tae sebelum dihabisi nyawanya terlebih dahulu diculik dan disekap. Warga negara asing yang telah cukup lama menetap di Bali sebagai pengusaha itu, diculik dari rumahnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, 15 Mei 2008. Kemudian disekap selama enam hari di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung. Setelah disekap selama enam hari, pada 21 Mei lalu Kim Jung Tae dipindahtempatkan oleh para penculik ke Vila Dampati di daerah Sanur. Di vila tersebut, para penculik kembali menekan korban Kim Jung Tae untuk bersedia melunasi hutangnya sebesar Rp30 miliar kepada rekan bisnisnya yang juga berkewarganegaraan Korea Selatan. Namun tampaknya tak berhasil, sehingga para penculik menghabisi nyawa korban. Setelah tewas, para pembunuh mengikat leher Kim Jung Tae dengan tali sepatu, kemudian menggantung tubuhnya pada plafon kamar mandi vila guna menghilangkan jejak kejahatan. Usai melaksanakan "eksekusi" mati, para pelakunya kabur meninggalkan vila, dan pada Kamis (22/5) pagi petugas menemukan korban tewas dalam posisi tubuh tergantung. Polisi yang melihat beberapa bentuk kejanggalan dalam peristiwa yang seolah-olah gantung diri itu, melakukan penyelidikan dan menyusul menangkap tujuh tersangka pelaku pembunuhnya. Dari tersangka sejumlah itu, tiga di antaranya dari negeri yang sama dengan korban, dan empat lainnya WNI yang tergabung dalam sebuah geng di Denpasar. Ketiga tersangka berkebangsaan Korsel itu yakni Bae Yon Chul (38), Kim Don Su (35) dan Jo Gie Tea (31). Kemudian empat WNI, masing-masing Imam Jaya (36), Mertha alias Arnet (28), serta dua kakak beradik Andra (27) dan Andre (24). Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, para tersangka mengaku menghabisi nyawa korban terkait masalah utang-piutang dalam urusan bisnis. Untuk melancarkan perbuatannya, tiga warga Korsel, rekan bisnis Kim Jung Tae, menghubungi dan menyewa empat anggota "debt collector" yang sekaligus bertindak sebagai geng pembunuh bayaran. Guna pengusutan lebih lanjut, ketujuh tersangka kini ditahan pihak Polsek Sanur, Denpasar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008