"Saya emosi, karena berulang kali dianiaya majikan. Makanya muncul niat melakukan tindakan itu," ujarnya
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Poniyem (42), tenaga kerja wanita (TKW) asal Medan, Sumatera Utara dideportasi dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu.

Wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu, dideportasi setelah menjalani pidana kurungan penjara selama empat bulan di Singapura.

Dia divonis bersalah oleh pengadilan di Singapura, akibat terbukti mengancam majikannya dengan sebilah pisau.

"Saya emosi, karena berulang kali dianiaya majikan. Makanya muncul niat melakukan tindakan itu," ujarnya, saat ditemui di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.

Poniyem mengaku dianiaya majikan karena belakangan ia kerap meminta izin berhenti kerja dengan alasan tidak lagi betah.
Baca juga: Masalah deportasi WNI overstay dari Arab Saudi

Selama bekerja paspor Poniyem ditahan oleh sang majikan, sehingga ia tidak leluasa untuk berhenti kerja kecuali atas izin tuan rumah.

"Bagaimana saya mau pulang ke Indonesia, paspor saja ditahan. Saat diminta tidak pernah digubris majikan, justru dianiaya," ujarnya lagi.

Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Chairuly menyatakan, Poniyem merupakan TKW yang bekerja di Singapura melalui jalur resmi.
Baca juga: Malaysia Segera Deportasi 60 WNI Ilegal

Menurut dia, Poniyem sudah bertahun-tahun bekerja di Singapura, dilihat dari rekam jejak paspor yang digunakan TKW tersebut.

"Bahkan, dia sudah memiliki permit atau izin kerja di Singapura," ujar Chairuly.
Baca juga: Sebanyak 531 TKI Jember Dideportasi dari Malaysia

Saat ini, Poniyem sudah diserahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya, Medan.

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019