Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Bandarlampung Yanwardi mengungkapkan pembayaran pajak pelaku usaha di kota tersebut meningkat cukup signifikan setelah dilakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box).

"Alat ini dipasang realisasi setoran pajaknya mengalami peningkatan. Dengan adanya Bank Lampung, sehingga alat ini bisa terpasang," katanya, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu.

Dia memaparkan sedikitnya ada sepuluh wajib pajak di Bandarlampung yang mengalami peningkatan setoran pajaknya setelah terpasang tapping box. 

Dalam kurun waktu satu tahun, pembayaran pajak pelaku usaha naik berlipat-lipat, katanya.

Sejumlah wajib pajak itu diantaranya Rumah Makan Mbok Wito sebelum terpasang tapping box, setoran pajaknya Rp6 juta dan setelah mencapai Rp54 juta, Khuai Lok Rp9 juta menjadi Rp24 juta, Rumah Makan Mas Yanto Lamongan Rp14 juta menjadi Rp65 juta, Rumah Makan Begadang II Rp17 juta menjadi Rp72 juta, dan Puti Minang Rp1 juta menjadi Rp20 juta.

Kemudian Caffee Marley Rp7 juta menjadi Rp60 juta, Rumah Makan Pindang Riu Rp3 juta menjadi Rp34 juta, Novotel Rp5 juta menjadi Rp144 juta, Parkir Mal Boemi Kedaton Rp90 juta menjadi Rp200 juta, dan Hotel Amalia Rp79 juta menjadi Rp145 juta.

"Ada positifnya setelah dipasang tapping box banyak peningkatan, ini segi positifnya dan luar biasa sekali. Ini juga semua karena pendampingan dari KPK, jadi mereka takut ketika dipanggil terkait pajak," kata dia lagi.

Meskipun mengalami peningkatan yang signifikan, namun menurutnya, masih ada kendala terkait pemasangan tapping box. Masih ada sejumlah pelaku usaha yang tidak mengaktifkan tapping box ketika dipasang.

Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah dengan menurunkan petugas unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di setiap kecamatan.

"Kami mungkin hanya bisa mengawasi setiap Senin hingga Kamis. Dengan adanya UPT ini, Jumat, Sabtu, dan Minggu bisa dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha," kata dia lagi.

Yanwardi juga mengatakan di Bandarlampung tapping box telah terpasang sebanyak 300 unit. "Kurang lebih 300, kita mulai pemasangan dari pelaku usaha yang besar dulu," katanya.

Dia melanjutkan rencana ke depan akan ada pemasangan tapping box tambahan di Bandarlampung.

Pihaknya juga telah mengajukan ke Bank Lampung untuk pemasangan tapping box tambahan. "Kita mulai dulu yang besar-besar. Yang besar kita pasang aja mereka masih membandel kadang tidak diaktifkan," kata dia.

Dia menjelaskan pemasangan tapping box tersebut merupakan alat perekam data untuk menunjukkan kebenaran melakukan transaksi. Saat transaksi, masyarakat dikenakan biaya 10 persen dan harus disetorkan ke kas daerah.

Dia juga mengimbau agar masyarakat bersama-sama mengawasi tapping box yang telah terpasang pada pelaku usaha. Mengawasi tapping box dengan tujuan agar uang 10 persen milik masyarakat dapat terealisasi dengan baik.

"Itu kan uang kita semua, jika tidak disetorkan maka akan menjadi keuntungan pelaku usaha. Padahal berdasarkan UU itu masuk pada kas daerah," kata dia lagi.

Saat ditanyai terhadap pelaku usaha yang membandel, Yanwardi mengaku saat ini belum ada tindakan tegas. Pihaknya saat ini masih melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah terpasang tapping box.

"Memang sejauh ini semuanya bandel, tapi kita masih lakukan pengawasan dulu karena ini kan baru juga. Tapi nantinya tetap akan ada sanksi berupa penutupan usaha sesuai dengan peraturan perwali," katanya.

Baca juga: Strategi tingkatkan penerimaan pajak melalui mesin perekam
Baca juga: Kantor Pajak Lampung Timur sosialisasikan pajak elektronik

Pewarta: Budisantoso B & Damiri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019