tidak pernah ada laporan maupun laporan hasil pemeriksaan BPK atau pun Inspektorat terhadap penyimpangan keuangan PDKS.
Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Bupati Simeulue, Aceh Darmili yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi, membantah melakukan tindak pidana korupsi Rp8,5 miliar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Bantahan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa Darmili, Syahrul Rizal dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Kamis.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Juandra didampingi Eti Astuti dan Elfama Zain sebagai hakim anggota turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umar Asegaf dan Sahdansyah

Terdakwa Darmili hadir ke persidangan mengenakan pakaian cokelat didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal dam Junaidi. Persidangan turut dihadiri keluarga terdakwa.

Syahrul Rizal mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa yang menyebabkan kerugian negara Rp8,5 miliar dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) hanya berdasarkan perhitungan penyidik.

"Perhitungan kerugian negara dalam setiap perkara korupsi haruslah dari lembaga audit negara, seperti BPK maupun BPKP. Penyidik tidaklah bisa menghitung kerugian negara sendiri," ujar Syahrul Rizal.

Selain itu, tidak pernah ada laporan maupun laporan hasil pemeriksaan BPK atau pun Inspektorat terhadap penyimpangan keuangan PDKS. Dengan demikian, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum kabur dan tidak sesuai fakta.
Baca juga: Mantan Bupati Simeulue didakwa korupsi penyertaan modal PDKS

Syahrul Rizal menyebutkan, kliennya yang menjabat Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012, mendirikan PDKS untuk membuka lapangan pekerjaan. Kehadiran perusahaan tersebut mampu membuka 5.000 hektare perkebunan sawit serta menyerap lebih dari 1.500 tenaga kerja.

Karena itu, Syahrul Rizal memohon kepada majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, sebab dakwaan yang disampaikan kabur, keliru, dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

"Kami mohon majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa serta membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Kami juga memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Syahrul Rizal.
Baca juga: Mantan Bupati Simeulue ajukan penangguhan penahanan

Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan jaksa penuntut umum apakah mengajukan jawaban atau sanggahan terhadap eksepsi atau tidak.

Jaksa menyatakan akan mengajukan jawaban terhadap eksepsi terdakwa Darmili pada sidang berikutnya. Sidang dilanjutkan Senin (3/9) dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019