Badung (ANTARA) - Ketua Bidang Keamanan Siber, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Eddy S. Jaya, mengatakan pihaknya mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) segera disahkan.

"RUU KKS adalah jaminan kepastian bagi pelaku industri penyenggara jasa internet untuk regulasi keamanan sekaligus dapat menurunkan biaya pengadaaan perangkat keamanan siber di lembaga swasta karena telah dibantu oleh pemerintah," ujarnya disela-sela Simposium Infrastruktur Informasi Kritis Nasional CIIP-ID Summit 2019 di Kuta, Badung, Bali, Kamis.

Menurutnya, penetrasi internet di Indonesia tidak dapat berkembang jika membutuhkan dana yang tinggi (high cost). Pihaknya mendukung RUU itu segera disahkan dengan harapan apabila RUU KKS disahkan, pemerintah dapat berperan melaui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penyediaan peralatan keamanan.
Baca juga: BSSN jaring masukan untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

"Jika pihak swasta harus melakukan investasi peralatan keamanan siber, maka itu akan sangat berat," katanya.

Eddy menambahkan, meskipun begitu, ia juga memberi catatan agar setelah RUU KKS disahkan, BSSN sebagai pemangku kepentingan bisa mengkoordinasikan sejumlah pihak terkait dan pelaku industri.

Sebelumnya, Plt Deputi bidang Proteksi BSSN, Agung Nugraha mengatakan, kegiatan simposium Infrastruktur Informasi Kritis Nasional CIIP-ID Summit 2019 diselenggarakan BSSN sebagai bentuk antisipasi menjaga Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IIKN).

Menurutnya, perlindungan IIKN, hanya dapat dilakukan dengan berkolaborasi serta kerja sama dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, lembaga R&D, industri, swasta internasional dan nasional termasuk BSSN.
Baca juga: DPR pastikan RUU Siber segera rampung

"BSSN mendapat amanah dalam pengamanan siber secara efektif dan efisien, maka salah satu tanggung jawabnya adalah perlindungan IIKN," katanya.

Ia menjelaskan, penguatan strategi regulasi dan kebijakan terkait Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IIKN) khususnya yang mengatur tentang keamanan dan pertahanan di ranah siber sangat diperlukan.

Regulasi akan menjadi landasan hukum untuk mengelola perlindungan IKN dan IIKN sesuai konstitusi Indonesia yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari serangan siber hingga mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bangsa di era digital.

Agung mengatakan, BSSN telah berusaha keras agar Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur ruang siber nasional. Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tinggal menunggu disahkan DPR RI.

"Kami telah bekerja keras untuk RUU ini, tapi memang ini usulan dari DPR dan kami sangat berterima kasih. Jadi memang anggota dewan sudah paham dan kami semua memang harus mengerti tentang apa yang akan terjadi di dunia siber kedepannya," ujar Agung.
Baca juga: BSSN jaring masukan untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Baca juga: Pakar: Penyadapan bukan isu krusial UU Siber
Baca juga: BSSN berharap RUU Siber segera disahkan

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019