Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tahun 2010-2012.

Tiga saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan, anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Fraksi PDIP Agus Seruyantara, dan PNS Pemkab Kotawaringin Timur Sarkuni. Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH).

Baca juga: KPK geledah rumah di Tanjungpinang kasus Bupati Kotawaringin Timur

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka SH terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Supian sebagai tersangka pada 1 Februari 2019.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Bupati Kotawaringin Timur

Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019