Artinya, lahan untuk pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.
Penajam (ANTARA) - Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan pemerintah pusat tanpa harus mengeluarkan anggaran pembebasan lahan untuk lokasi pemindahan ibu kota negara Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur diperkirakan mencapai lebih kurang 200.000 hektare.

Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan atau Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro saat ditemui, Jumat, mengungkapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan pemindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.

Artinya, lahan untuk pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.

Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan ibu kota negara akan dipindahkan, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Menteri ATR: Rasanya tak ada HTI Prabowo di area ibu kota baru

Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tetapi untuk tepatnya lokasi ibu kota negara belum diketahui secara pasti.

"Belum diketahui titik pastinya lahan yang akan digunakan sebagai lokasi ibu kota negara oleh pemerintah pusat, baik di Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di Kutai Kartanegara," ujar Hadi Saputro.

Namun, menurut dia lagi, lahan milik negara di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara diperkirakan mencapai antara 180.000 hingga 200.000 hektare,
Baca juga: Pindah ibu kota, Kalimantan Timur bisa jadi "Bali Baru"

Lahan milik negara tersebut, lanjut Hadi Saputro, dikelola perusahaan swasta melalui izin hak pengusahaan hutan (HPH) maupun hutan tanaman industri (HTI), dan sudah terbentuk badan jalan dengan lebar 15 meter sampai dengan 20 meter.

Pemilik hak pengusahaan hutan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut di antaranya adalah PT ITCI Kartika Utama dan PT Balikpapan Forest Industry.

"Lahan negara yang dikelola perusahaan swasta bisa kapan saja diambil oleh negara, apabila negara membutuhkan. Tapi belum bisa dipastikan lahan negara yang dikelola perusahaan swasta di wilayah Sepaku itu masuk perencanaan pengembangan ibu kota negara atau tidak," ujar Hadi Saputro.

Di wilayah Sepaku juga dipastikan tidak ada taman hutan rakyat (tahura), Tahura hanya ada di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kecamatan Sepaku.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019