KKP juga mesti mengumumkan secara berkala perkembangan pelaksanaan mandat Permen 35/2015.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menilai bahwa langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melakukan program sertifikasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) perikanan selaras dengan tata kelola perikanan berkelanjutan.

"Pemenuhan HAM di sektor perikanan merupakan inisiatif positif berkaitan dengan upaya menghadirkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," kata Abdul Halim di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, upaya minimal yang telah dilakukan oleh KKP tersebut seyogianya diikuti oleh pelaku usaha lainnya.

Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu memaparkan, KKP juga mesti mengumumkan secara berkala perkembangan pelaksanaan mandat Permen 35/2015.

"Bersamaan dengan itu, perusahaan perikanan yang telah mendapatkan pelatihan seharusnya juga melaporkan upaya mereka di dalam mengintegrasikan pendekatan HAM ke dalam tata kelola perusahaannya," katanya.

Ia mengatakan KKP perlu bekerja sama dengan sejumlah institusi terkait untuk semakin meningkatkan perlindungan HAM terhadap pekerja sektor perikanan, seperti dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: KKP bersinergi tingkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan

Sertifikasi dan perlindungan HAM perikanan yang digencarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai ermanfaat dalam rangka mengatasi permasalahan eksploitasi pekerja bidang usaha perikanan nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar selaku Ketua Tim HAM Perikanan menyatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan tentang prinsip-prinsip HAM perikanan.

Hal tersebut adalah selain mengeliminasi eksploitasi tenaga kerja bidang usaha perikanan, juga untuk melindungi tenaga kerja bidang perikanan (asuransi ABK), dan memberikan kepastian hukum (baik pengusaha dan ABK) dalam bentuk Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta meningkatkan nilai tawar harga produk ekspor perikanan.

Pada tahun ini, KKP menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan di tiga lokasi yaitu Ambon, Kendari dan Sibolga.

"Selain itu, tahun ini KKP juga melaksanakan pelatihan HAM Perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan perikanan di 5 titik, yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal, dan Makassar," katanya.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2019, sebanyak 120 orang perwakilan perusahaan telah dilatih agar bisa mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM Perikanan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya di sektor perikanan.

Zulficar melanjutkan, perusahaan perikanan tersebut tidak hanya bidang penangkapan ikan (baik perusahaan maupun perorangan) namun juga unit pengolahan ikan (UPI).

Mereka yang dilatih merupakan wakil dari perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan persyaratan dalam pengajuan sertifikasi HAM Perikanan, sekaligus sebagai inisiator dan penanggungjawab dalam implementasi HAM di masing masing perusahaan.

KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga telah dan terus mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerjasama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.

Hingga akhir tahun 2019, lanjutnya, ditargetkan 22 unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan pusat telah tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.
Baca juga: Sertifikasi HAM atasi eksploitasi pekerja bidang usaha perikanan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019