Ambon (ANTARA) - Kalangan DPRD Maluku memunculkan usul pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya sebagai pemekaran wilayah Provinsi Maluku.

Seluruh anggota DPRD Maluku dari Dapil VI dan VII bersama anggota DPRD terpilih periode lima tahun mendatang mendukung penuh rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dengan nama Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya (MTR).

"Selain anggota DPRD asal Dapil VI dan VII, ada juga anggota legislatif lainnya di luar dapil tersebut yang memberikan dukungan penuh untuk memperjuangkan Provinsi Kepulauan MTR," kata Ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Jumat.

Penegasan tersebut disampaikan Melkias Frans dalam rapat kerja komisi A dengan Karo Hukum serta Karo Pemerintahan Setda Maluku, tim pemekaran wilayah Provinsi Kepulauan MTR, seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 asal Dapil VI dan VII serta anggota DPRD terpilih.

"Kapan penyelesaian administrasi, harus siap-siap untuk diparipurnakan dan Karo Hukum bersama Karo Pemerintahan yang telah memberikan penjelasan mewakili suara pemerintah," kata Melkias Frans.

Baca juga: Tokoh: Pemekaran provinsi solusi pemerataan pembangunan Papua
Baca juga: Papua Barat sediakan anggaran pemekaran provinsi baru
Baca juga: Jangan mekarkan Nusa Tenggara Timur


Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka ada persyaratan pendaftaran DOB yang harus dipenuhi.

"Syarat administrasi yang harus dipenuhi dan hari ini sudah disampaikan ke DPRD provinsi kemudian ada syarat dari gubernur, syarat teknis berupa kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi dan luas daerah," katanya.

Ketua Badan Pemekaran, Yosep Sikteubun mengatakan dalam waktu dekat akan ke kabupaten/kota untuk melengkapi seluruh persyaratan terkait dengan perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya.

Persyaratannya antara lain menyangkut dukungan pemerintah kabupaten/kota bersama DPRD setempat dan dukungan masyarakat.

Baca juga: Legislator: Indonesia didesain jadi 55 provinsi
Baca juga: Ketua MPR dukung pemekaran Provinsi Papua Barat
Baca juga: Fahri Hamzah: prioritaskan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa


Secara personal tidak ada yang menolak dan seluruhnya mendukung penuh rencana pemekaran wilayah dan langkah-langkah administratif yang harus dilakukan.

"Dalam waktu dekat kita akan mendatangi baik bupati maupun wali kota se-Maluku Tenggara untuk menyampaikan secara resmi sekaligus minta dukungan sesuai persyaratan yang diatur dalam undang-undang," katanya.

"Saya kira kita sudah dengar bersama ada empat alasan mendasar untuk pemekaran Daerah Otonom Baru, yakni kemiskinan harus dientaskan. Soal rentang kendali dipersingkat supaya ada pertumbuhan baru di setiap daerah dan Maluku Tenggara Raya itu berada pada beranda NKRI," ujar Yosep.

Anggota DPRD Maluku asal Dapil Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru, Amir Rumra mengatakan, syarat pemekaran ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019