Kami meyakini bahwa tindak pelanggaran perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi uang rakyat. Kewajiban perpajakan perorangan dan badan usaha adalah milik rakyat yang harus masuk ke dalam kas negar
Jakarta (ANTARA) - Reformasi tata kelola pajak serta layanan perizinan yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dilakukan semata-mata sebagai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan, semakin besarnya pemasukan negara dari sektor pajak, maka semakin banyak dana yang dapat digunakan untuk pembangunan dan mengurangi beban negara dalam bentuk utang luar negeri.

Untuk itu, ujar dia, pelanggaran administrasi perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi uang rakyat.

"Kami meyakini bahwa tindak pelanggaran perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi uang rakyat. Kewajiban perpajakan perorangan dan badan usaha adalah milik rakyat yang harus masuk ke dalam kas negara," ujar Benni.

Ia mengemukakan bahwa salah satu fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan daerah, yakni melalui reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan.

Reformasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

Sebagaimana amanat peraturan tersebut, reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan, melibatkan berbagai perangkat daerah, salah satunya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta," kata Benni.

Benni menerangkan telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya melalui Instruksi Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan.

"Sistem perizinan DPMPTSP telah terintegrasi dengan basis data perpajakan milik Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), petugas akan melakukan penolakan permohonan perizinan jika pemohon belum memenuhi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan permohonan tidak dapat dilanjutkan," ujar Benni.

Adapun implementasi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dilaksanakan pada setiap permohonan pelayanan perizinan, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan Non-Rumah Tinggal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah dan Besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Kartu Tanda Daftar Usaha Orang perseorangan untuk Usaha Jasa Konstruksi, lzin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter baik perorangan maupun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Benni menjelaskan adapun pemenuhan perpajakan daerah yang menjadi fokus penelitian jajarannya, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (PAT)

"Verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon Badan Usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama satu tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar," jelas Benni.

Benni tidak menampik bahwa sejak awal peraturan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan diimplementasikan, banyak warga Jakarta, pemohon perizinan dan non perizinan, yang mengeluhkan hal tersebut.

Namun pihaknya terus melakukan upaya persuasif kepada pemohon dan bahkan menyediakan layanan asistensi pelayanan perpajakan bagi warga yang mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan daerah tersebut.

Benni menambahkan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ini dikecualikan bagi pemohon perizinan dan non perizinan yang terhadap utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

Baca juga: DKI Jakarta mempermudah pelayanan pembayaran pajak

Baca juga: Pemprov DKI kejar penerimaan pajak dengan lima langkah

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019