Ambon (ANTARA) - Polres Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan penyelidikan intensif terhadap peristiwa kebakaran yang menghanguskan gedung asrama lama mahasiswa di Universitas Darusallam (Unidar) Ambon Jumat, (30/8) sekitar pukul 19:00 WIT.

"Sejauh ini belum ada perkembangan lanjutan karena polisi masih melakukan penyelidikan apa yang menyebabkan gedung tersebut terbakar," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu.

Ketika terjadi peristiwa kebakaran semalam, polisi baru meminta keterangan dari dua orang saksi yakni Jalil Hunusalela (32) serta Abdul Kader Kotta (53).

Baca juga: Asrama mahasiswa Unidar Ambon terbakar

Menurut Julkisno, saksi Jalil merupakan orang pertama yang kebetulan melihat adanya titik api di lokasi kejadian dan akhirnya menghubungi saksi Abdul Kader selaku petugas PLN.

Jalil melihat api yang disangkanya orang sedang membakar rumput, namun karena penasaran dia menghampiri sumber api tersebut dan ternyata sumber api berasal dari dalam pojok bangunan dalam asrama lama milik mahasiswa.

Selanjutnya saksi bergegas keluar dengan maksud untuk menurunkan/mematikan aliran listrik dan dia dikejutkan dengan bunyi ledakan dari dalam ruangan sehingga dia berlari keluar.

Akhirnya dia menghubungi petugas PLN untuk melakukan pemadaman gardu listrik yang ada di areal kampus, sesaat ketika saksi keluar tiba-tiba api telah membesar dan menjalar ke seluruh sudut bangunan.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak menimbulkan adanya korban jiwa, hanya korban materiil yang mana seisi bangunan asrama mahasiswa milik Universitas Darusallam Ambon serta barang-barang milik mahasiswa yang ludes terbakar.

Diperkirakan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah, karena aset milik universitas maupun barang-barang milik mahasiswa ikut terbakar.

Sebanyak 200 buah kursi kuliah yang disimpan pada bangunan asrama FKIP, jaket almamater 1.000 buah, serta kain tenda dekorasi 10 kayu/10 rol yang disimpan di dalam gudang musnah terbakar.

 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019