Medan (ANTARA News) - Koalisi Pemantau Satwa Liar dilindungi menyatakan Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumaterae) dewasa yang masih hidup pada masa kini diperkirakan hanya tinggal 250 ekor. "Hasil estimasi dari berbagai lembaga menyatakan jumlah minimal Harimau Sumatera dewasa yang hidup liar hanya tinggal sekitar 250 ekor lagi," ujar Rido, salah seorang anggota koalisi dari Orangutan Conservation Services Program (OCSP) di Medan, Kamis. Dia mengatakan, ratusan ekor satwa liar yang dilindungi itu terfragmentasi dalam sekitar 18 populasi dan sebagian besar populasi tersebar di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Penyebab utama menurunnya jumlah satu-satunya sub spesies harimau yang masih hidup dari tiga sub spesies yang pernah dimiliki Indonesia itu diakibatkan perburuan yang dilakukan secara sistematis oleh sindikat perdagangan satwa. Dewasa ini harga kulit harimau dan potongan bagian tubuh harimau seperti kulit, taring, tulang, kuku dan sebagainya bernilai cukup tinggi, sehingga para pelaku menggerakkan masyarakat setempat untuk berburu hewan buas itu. "Seekor kulit harimau berkisar antara tiga hingga lima juta rupiah per lembar, sedangkan di pasar internasional harganya mencapai 3.300 dolar AS (Rp33 juta). Si masyarakat hanya mendapat bagian kecil dan tak jarang mereka diberikan uang muka untuk berburu," ujarnya. Selain itu, pembukaan lahan hutan yang dilakukan penduduk setempat juga menyebabkan timbulnya konflik antara manusia dan harimau sehingga binatang selalu kalah dan menjadi korban kendati hewan itu dilindungi undang-undang. "Walau telah ada UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, namun harimau tetap saja menjadi korban termasuk ketika penduduk membuka areal hutan untuk kebutuhan hidup masyarakat setelah sebelumnya terjadi konflik," ujarnya. Sementara itu dalam lima bulan terakhir Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut telah menyita dua ekor Harimau Sumatera yang masih hidup dari delapan ekor satwa yang dilindungi di Kota Binjai dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC). Kemudian kulit seekor Harimau Sumatera yang berasal dari Aceh Tenggara dari pihak Kepolisian Resort Tanah Karo setelah polisi menggagalkan rencana pejualan kulit Harimau Sumatera di salah satu penginapan kawasan Tiga Binanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. "Kedua kasus ini hingga kini masih dalam proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Pengendali Khusus Hutan BKSDA Sumut, Fitri Noor. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008