Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh mengatakan, pelanggaran rambu larangan parkir pada sejumlah titik di kota ini mulai berkurang setelah diterapkan sanksi mengunci roda atau penggembokan kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.

"Alhamdulillah, gebrakan yang kita lakukan melalui sanksi penggembokan atau kunci roda kendaraan yang melanggar memberikan efek jera dan cukup efektif," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Hal itu dapat dilihat pada sejumlah titik yang menjadi sasaran pengawasan titik larangan parkir, salah satunya di kawasan bisnis Cakranegara hingga saat ini belum ada kendaraan yang ditilang atau digembok dua kali.

Karena dari hasil evaluasi, aktivitas "parkir liar" dan pelanggaran rambu larangan parkir sudah mulai minim dan tertib. "Kalaupun ada yang melanggar, rata-rata pengendara yang tidak tahu dan kami belum temukan mobil digembok dua kali," ujarnya.

Dishub kini melirik sejumlah titik yang marak "parkir liar" yang dapat memicu terganggunya arus lalu lintas untuk dipasangkan rambu larangan parkir.

Salah satu contohnya seperti di Jalan Pejanggik, depan Taman Sangkareang yang selama ini terlihat banyak kendaraan parkir baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan badan jalan.

"Sekarang kami memang belum bisa memberikan sanksi karena di areal itu tidak ada rambu larangan parkir. Tetapi setelah kita pasang dan sosialisasikan, sanksi serupa juga kami terapkan," kata Saleh.

Untuk mendukung program penggembokan ini, Dishub akan mengkombinasikan sanksi penggembokan tersebut dengan penderekan kendaraan yang terbukti melanggar rambu larangan parkir.

"Karena itu, kita telah mengusulkan anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk pengadaan mobil derek. Jadi selain kita gembok, kita juga akan menderek kendaraan pelanggar agar tidak memicu kemacetan," katanya.

Saleh menambahkan, Dishub saat ini memiliki 10 gembok kendaraan roda empat, dan jumlah itu sudah cukup efektif tinggal memperbanyak titik larangan parkir.

Dengan adanya perubahan aktivitas pelanggaran rambu larangan parkir tersebut, perlu terus dilakukan pengawasan secara rutin, termasuk pengawasan dari para juru parkir.

Oleh karena itu, Dishub juga sudah melakukan komitmen bersama dengan para juru parkir untuk dapat mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir yang resmi. 

Baca juga: DLLAJ Kota Bogor gembok kendaraan parkir sembarangan
Baca juga: 2.200 kendaraan digembok Dinas Perhubungan Kota Bandung

Baca juga: Perusak Gembok Roda Parkir Liar Akan Dipidana


 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019