Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan baru yang mampu mengamendemen undang-undang lainnya terkait rencana memindahkan ibu kota negara.

"Pemerintah bisa menggunakan omnibus law atau dikenal juga dengan omnibus bill, yakni undang-undang baru yang mampu mengamendemen sejumlah undang-undang sekaligus," kata Riant di Jakarta, Senin.

Riant mencontohkan Filipina yang mereformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code serta Vietnam yang sedang melakukan proses serupa.

Riant mengatakan, setidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk memindahkan ibu kota negara. "Kalau yang pertama tadi kebijakan, maka dua hal lainnya yang harus diperhatikan adalah kesiapan manajemen dan kesiapan sumber daya manusia," katanya.

Terkait manajemen, Riant mengatakan agar lebih tertata dalam menangani lahan, bangunan, infrastruktur dan proses pemindahan.

Sedangkan untuk SDM, Riant mengatakan, perlu pendekatan yang mengombinasikan pendekatan kultural dengan struktural mengingat yang dipindahkan manusia berikut budayanya.

Baca juga: Pembangunan infrastruktur ibu kota baru jangan eksploitasi SDA
Baca juga: Dari data OSS, BKPM sebut belum ada investor tertarik di ibu kota baru
Baca juga: Wajah-wajah "semringah" warga calon ibu kota baru


Riant menilai pemindahan ibu kota negara merupakan isu politik karena selama ini politik Indonesia berpusat di Jakarta sehingga menciptakan produk politik yang berbeda yang diperlukan Indonesia.

Alasan berikutnya perlunya penyegaran total sistem politik Indonesia dengan cara berbeda, kalau perlu ekstrem.

"Jadi pemindahan ibu kota bukan semata-mata masalah kemacetan Jakarta atau kebutuhan pemerataan pembangunan ke luar Jawa, dan lain-lain, itu memang masalah penting, tetapi ada masalah yang lebih mendasar lagi," kata Riant.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019