Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa Atiam Lumhot, karena terbukti secara sah sebagai kurir dua kilogram sabu-sabu.

Majelis Hakim diketuai M.Ali Tarigan, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, menyebutkan terdakwa pengedar narkoba itu juga membayar denda sebesar Rp5 miliar atau subsider 8 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak generasi muda harapan bangsa.

Baca juga: Polisi tangkap seorang perempuan edarkan sabu-sabu

Selain itu, terdakwa juga telah pernah dihukum, dalam kasus penipuan, sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

Terdakwa Atiam melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Majelis Hakim.

Baca juga: 32 tersangka kasus narkoba ditangkap di Cirebon

Sementara, dalam menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Atiam yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan itu, dan tidak melakukan banding.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

"Kita menerima putusan tersebut," kata JPU.

Baca juga: Kasus narkoba di Sukabumi didominasi pengedar sabu-sabu dan ganja

Sebelumnya, JPU Rambo Sinurat, dalam dakwaannya menyebutkan personel dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lebih dahulu menangkap Romes (berkas terpisah) pada tanggal 9 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB.

Kemudian, terdakwa Atiam Lumhot diamankan petugas kepolisian di dalam rumahnya.

Terdakwa Atiam disuruh Romes dan Dian Ariza (berkas terpisah) untuk menemuinya di Hotel Kanasha Jalan Dolok Sanggul Medan.
Kemudian, terdakwa disuruh mengambil seberat 2 kg narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bagasi Honda Vario warna biru.

Baca juga: Polda Sumsel tangkap kurir narkoba lintas provinsi

Namun, secara tiba-tiba muncul aparat kepolisian menangkap Atiam, saat dilakukan penggeledahan ditemui barang bukti 2 kg sabu di dalam kemasan plastik teh Guanyinwang.

Atiam mengaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp20 juta setelah pekerjaan menjadi kurir jual beli narkoba berhasil dilakukan.

Baca juga: 32 TKI deportasi dari Sabah kasus narkoba

Namun, belum lagi terlaksana terdakwa Atiam berhasil diringkus personel Narkoba Bareskrim Polri, katanya JPU.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019