Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi H.E. Dr. Abdullah Abuthnain di Matsuyama, Jepang pada Minggu (1/9) untuk membicarakan implementasi kerja sama bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)

Kedua belah pihak telah dan terus memantapkan persiapan-persiapan teknis untuk melaksanakan proyek percontohan SPSK ini.

"Persiapan teknis terus dimatangkan seperti penyiapan dasar hukum pelaksanaan project, integrasi sistem, sosialiasi proyek SPSK kepada pemerintah daerah, serta seleksi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang akan berpartisipasi dalam project ini," kata Hanif Dhakiri melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Hanif menjelaskan bahwa proses integrasi sistem Indonesia dan Arab Saudi yang akan digunakan dalam implementasi SPSK telah dilakukan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan training pengoperasian sistem kepada Atase Tenaga Kerja pada KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.

Hanif menjelaskan kerja sama SPSK yang pengaturannya dituangkan ke dalam Technical Arrangement (TA) merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan Menaker Hanif dengan Menaker Arab Saudi pada 16 Oktober 2017 lalu.

Sesuai kesepakatan dalam TA, guna memastikan pelaksanaan proyek percontohan SPSK berjalan baik, kedua pihak akan membentuk Joint Task Force yang bertugas untuk mengevaluasi dan memonitoring implementasi pilot project SPSK.

"Dalam pertemuan bilateral tadi, kami juga sudah meminta Pemerintah Arab Saudi agar segera menyampaikan daftar anggota yang akan tergabung dalam Joint Task Force, " kata dia.

Menaker Hanif juga menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk dapat mengimplementasikan Technical Arrangements.

Baca juga: Pemerintah Indonesia cari majikan yang menelantarkan Meimeris
Baca juga: KJRI Jeddah tindaklanjuti aduan pengemplangan gaji pekerja migran
Baca juga: KJRI Jeddah tindaklanjuti aduan pengemplangan gaji pekerja migran

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019