Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi  memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong, terpidana kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el) sebagai saksi di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.

Andi dijadwalkan diperika sebagai saksi untuk tersangka baru kasus KTP-el, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan terkait dengan aliran dana KTP-el.

Baca juga: Narogong bayar uang pengganti 2,15 juta dolar

Diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada hari Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 Miriam S. Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Ezdhi Wijaya (ISE), dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait dengan peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah standard operating procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Baca juga: Hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el ini.

Sebelumnya, dalam kasus KTP-el, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.

Baca juga: KPK cermati laporan Andi Narogong terkait Ganjar

Selain itu, seorang lagi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sedang dalam proses persidangan terkait dengan perkara KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019