Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan banyaknya aturan di Ibu Kota berupa anjuran menyusul terjadinya tumpukan sampah di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Banyak sekali aturan kita itu lebih seperti anjuran. Tidak menaklukkan. Jadi, kalau ada orang yang melanggar, aturan itu jadi disinsentif (tidak merangsang)," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Tumpukan sampah yang ada di permukiman liar, kawasan Kampung Bengek yang didirikan di atas lahan milik PT Pelindo, diakui oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, sulitan dibersihkan lantaran belum ada koordinasi dengan pemilik lahan.

Baca juga: Salah urus persampahan di Jakarta

Atas hal tersebut, Anies menyatakan akan ada banyak aturan yang diubah di Jakarta dengan keinginan agar sanksi tegas diberikan kepada pihak yang melanggar aturan.

"Kami akan lakukan tinjauan (review). Bila melakukan pelanggaran, akan ada sanksi yang kuat sehingga orang akan melakukan kegiatan dengan disiplin, termasuk soal ini. Aturan apa yang bisa kita ubah untuk bisa memaksa. Kalau tidak memaksa, secara aturan belum tentu kita dapat memberikan sanksi," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada sebuah video yang tersebar di media sosial dengan menunjukkan sejumlah rumah panggung dengan bahan tripleks dan kayu berdiri di atas genangan air yang penuh tumpukan sampah. Bahkan, sampah itu pun sampai menutup jalan menuju rumah-rumah warga.

Dalam video tersebut tidak hanya sampah plastik yang terlihat, kasur bekas hingga limbah rumah tangga juga terkumpul menjadi satu di lokasi tersebut. Warga yang tinggal di rumah panggung di sana, tidak terganggu dengan adanya tumpukan sampah.

Baca juga: ITF tak efektif, pemilahan sampah solusi terefektif untuk Jakarta

Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Slamet Riyadi menyatakan bahwa rumah-rumah panggung yang tak berukuran besar dan saling berdempatan tersebut berdiri di atas tanah aset milik salah satu perusahaan negara, PT Pelindo.

Ia menyebut kawasan tersebut memiliki penjagaan dari petugas keamanan dari perusahaan.

Setelah video tersebut ramai di tengah masyarakat, petugas penanganan prasaran dan sarana umum ( PPSU) dari kelurahan dan kecamatan mulai dikerahkan ke lokasi untuk membersihkan sampah.

"Kami memang agak susah masuk ke dalamnya. Selama ini, kami tidak diperkenan masuk ke aset dia (BUMN). Kami mencoba datang ke lokasi izin, baru kita bisa angkut sampah yang ada di dalam," kata Slamet, Minggu lalu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019